KETIK, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik bahkan segera melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, gelar perkara akan dilakukan untuk penetapan status tersangka. Namun, penyidik masih menunggu hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," katanya seperti dilansir Suara.com, media jaringan Ketik.co.id, Rabu (12/07/2023).
Penyidik memang sudah menguji barang bukti terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Salah satunya berupa tangkapan layar konten media sosial pria kelahiran Gresik, Jawa Timur tersebut.
Sambil menunggu hasil pengujian dari Puslabfor, penyidik Bareskrim Polri, kata Ramadhan, dijadwalkan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Agenda tersebut akan berlangsung selama dua hari.
”Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE,” jelas Ramadhan.
Sebelum meminta keterangan saksi ahli, penyidik juga sudah memanggil 19 saksi atas dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadapa terlapor.
Kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang didalami Bareskrim Polri setelah menerima dua laporan. Yakni dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) dan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.(*)