Bawaslu Jatim Terima 92 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

2 Februari 2024 10:50 2 Feb 2024 10:50

Thumbnail Bawaslu Jatim Terima 92 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Watermark Ketik
Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati, Jumat (2/2/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Bawaslu Jawa Timur menerima 92 laporan dugaan pelanggaran kampanye dari masyarkat. Sebanyak 31 diregistrasi, 57 tidak diregistrasi dan 4 laporan masih dalam tahap kajian awal.

Jumlah laporan yang diterima tersebut terhitung sejak awal masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

"Sementara, temuan dari pengawas pemilu, berjumlah 40 temuan (pelanggaran)," kata Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati, Jumat (2/2/2024).

Dari laporan dan temuan yang dilakukan Bawaslu Jatim setelah diklasifikasikan dan dikategorikan, terdapat 4 dugaan pelanggaran administrasi, 15 dugaan pelanggaran pidana, 22 pelanggaran kode etik, dan 29 pelanggaran hukum lainnya.

"Setelah diproses, Bawaslu Jatim memberikan putusan 2 pelanggaran adiminstrasi, 4 pelanggaran pidana, 18 dugaan pelanggaran etik, dan 27 bukan pelanggaran," imbuhnya.

Sementara untuk pengawasaan siber hingga tanggal 31 Januari 2024, pihaknya telah mengawasi sebanyak 1.844 konten medsos. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Jatim Bawaslu Pelanggaran Kampanye pemilu 2024 KPU Jatim