KPU Jatim Pastikan PSU Pilkada Kabupaten Magetan Berjalan Aman

21 Maret 2025 20:08 21 Mar 2025 20:08

Thumbnail KPU Jatim Pastikan PSU Pilkada Kabupaten Magetan Berjalan Aman Watermark Ketik
Komisioner KPU Jatim memastikan persiapan PSU Pilkada Kabupaten Magetan berjalan lancar, Jumat, 21 Maret 2025. (Foto: Humas KPU Jatim)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim melalui KPU Kabupaten Magetan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Magetan. PSU Pilkada Kabupaten Magetan akan digelar di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 fesa, dan 3 kecamatan.

"Untuk pendistribusian logistik sudah kami lakukan hingga nanti jam 22.00 WIB, sehingga besok pagi petugas KPPS sudah siap menjalankan tugas," ucap Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Jumat, 21 Maret 2025.

Pemungutan suara ulang akan digelar Sabtu, 22 Maret 2025 mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB yang akan digelar di 4 TPS.

Empat TPS itu antara lain di TPS 001 dan 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo dan TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan serta TPS 009 Desa Selotinatah, kecamatan Ngariboyo.

Dari daftar pemilih tetap (DPT), ada satu tambahan pemilih di TPS 001 Desa Kinandang. Selain itu tiga TPS lainnya DPTnya tetap seperti Pilkada serentak.

Pemilih yang akan menggunakan hak suaranya sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 Tahun 2025 terdiri dari Pemilih yang tercatat dalam Daftar Hadir  Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pemilih yang tercatat dalam Daftar Hadir Daftar Pemilih Pindahan dan pemilih yang tercatat dalam Daftar Hadir Daftar Pemilih Tambahan," ucap Aang. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Jatim PSU Pilkada Magetan Magetan Kabupaten Magetan