Berbahaya! Papan Reklame Rusak di Depan Pasar Kepanjen Kabupaten Malang Dibiarkan

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

9 September 2024 14:30 9 Sep 2024 14:30

Thumbnail Berbahaya! Papan Reklame Rusak di Depan Pasar Kepanjen Kabupaten Malang Dibiarkan Watermark Ketik
Kondisi papan reklame rusak di depan Pasar Kepanjen Kabupaten Malang yang membahayakan pengguna jalan, 9 September 2024. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Masyarakat maupun pengendara yang melintas di depan Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang patut berhati-hati. Pasalnya, papan reklame berukuran besar di tempat tersebut dibiarkan rusak setelah diterjang angin kencang baru-baru ini.

Kondisi itu terpantau Senin, 9 September 2024 siang. Masyarakat maupun warga yang melintas juga mengeluhkan papan reklame yang rusak tersebut tidak segera ditangani. 

Mansur, salah seorang pengayuh becak yang biasa mangkal di depan Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang mengatakan, papan reklame sudah tidak diurus sejak tiga bulan yang lalu.

"Kondisinya semakin parah kemarin, setelah kena angin kencang," ujarnya kepada Ketik.co.id. Setelah terkena angin kencang, kata ia, ada besi maupun aluminium papan reklame lepas.

Sehingga dikhawatirkan akan mengenai pengendara maupun masyarakat yang melintas. Kondisi tersebut juga ramai dikomentari oleh Warganet di media sosial Facebook.

"Takutnya pas ada risiko jatuh nanti kena pengguna jalan," tulis akun Facebook bernama Bakhtiar Yusuf Ghozali. 

Sementara itu, Kasi Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Handoko mengatakan belum menerima laporan atas reklame rusak di depan Pasar Kepanjen Kabupaten Malang yang membahayakan tersebut.

"Belum ada laporan mas," ucapnya ketika dikonfirmasi. Kendati demikian, pihaknya langsung bergerak merespon kondisi tersebut. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

"Kami koordinasikan dengan Dinas Perizinan dulu mas," terangnya. Apabila saat dikoordinasikan tersebut ternyata papan reklame tersebut tidak berizin, maka pihaknya dapat melakukan penindakan.

"Tentunya bisa dibongkar apabila tidak ada izin. Terlebih kondisinya juga membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat yang melintas di Pasar Kepanjen yang merupakan titik keramaian," tuturnya (*)

Tombol Google News

Tags:

papan reklame rusak Pasar Kepanjen Kabupaten Malang Satpol PP