Berita Pengungsi Rohingya, Media Diharapkan Tak Mengamplifikasi Narasi Kebencian

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Naufal Ardiansyah

28 Desember 2023 13:45 28 Des 2023 13:45

Thumbnail Berita Pengungsi Rohingya, Media Diharapkan Tak Mengamplifikasi Narasi Kebencian Watermark Ketik
Pengungsi Rohingya yang didominasi perempuan dan anak-anak, menangis histeris karena diusir oleh sejumlah mahasiswa dari Balai Meusara Aceh (BMA) pada Rabu (27/12/2023) lalu.  (Istimewa)

KETIK, JAKARTA – Kasus pengusiran yang dilakukan sejumlah mahasiswa di Aceh terhadap ratusan pengungsi etnis Rohingya, terus menjadi sorotan.

Pengusiran terhadap 173 orang pengungsi Rohingya yang didominasi perempuan dan anak-anak di Balai Meusara Aceh (BMA) itu terjadi pada Rabu (27/12/2023) kemarin. 

Insiden itu dinilai salah satunya dipicu oleh narasi kebencian terhadap Rohingya yang banyak bertebaran di media sosial. Padahal, narasi itu sebagian besar merupakan disinformasi atau informasi yang menyesatkan masyarakat. 

Penilaian itu antara lain dikemukakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan sejumlah organisasi pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dalam media briefing yang digelar pada Kamis (28/12/2023). 

AJI Indonesia bersama AJI Kota Banda Aceh menyerukan agar seluruh media tidak turut mengamplifikasi kampanye disinformasi dan narasi kebencian tersebut.

"Sebaliknya, media punya peran sangat vital agar dapat memverifikasi seluruh konten yang mengandung disinformasi, mengawasi setiap tindakan kekerasan dan diskriminatif yang menargetkan pengungsi," ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito.

Dalam kajiannya, AJI masih menemui pemberitaan media yang mengamplifikasi disinformasi dan narasi kebencian. Hal tersebut dapat mempertebal diskriminasi dan kebencian di masyarakat yang dapat mengarah pada tindak kekerasan, baik secara langsung maupun tidak kepada pengungsi etnis Rohingya. 

Selama ini, pengungsi etnis Rohingya telah menjadi sasaran disinformasi serta narasi negatif dan kebencian di media sosial. Ini terutama setelah 1.887 pengungsi Rohingya mendarat di sejumlah pantai di Provinsi Aceh sejak awal November hingga Desember 2023.

"Disinformasi dan narasi kebencian itu semakin memperdalam sengkarut penanganan pengungsi di Indonesia serta meningkatkan sentimen negatif publik pada etnis Rohingya," ujar Sasmito. 

Jenis-jenis disinformasi dan narasi kebencian itu seperti etnis Rohingya akan menjajah Indonesia serta konten yang membingkai perilaku buruk pengungsi Rohingya yang kemudian digeneralisasi secara bias. 

“Media harus berhati-hati di tengah banjirnya hoaks dan narasi kebencian terhadap etnis Rohingya yang terjadi menjelang Pemilu 2024, sehingga isu ini mudah dipolitisasi demi tujuan elektoral,” kata Sasmito.

Menurut Sasmito, pemberitaan media harus lebih banyak mengedepankan perspektif pemenuhan hak-hak pengungsi, termasuk pengungsi anak-anak dan perempuan. Termasuk memberitakan tentang fakta-fakta atas situasi kekerasan yang dialami etnis Rohingya di negara asalnya, kondisi pengungsian mereka sebelumnya yang membuat mereka mencari keselamatan ke negara lain, serta bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah Indonesia untuk menangani pengungsi.

Media harus memahami bahwa meski Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun Indonesia telah memiliki Undang-undang Hak Asasi Manusia, terikat pada prinsip hukum internasional yaitu non-refoulement yang melarang penolakan terhadap setiap individu yang mencari suaka dan meminta perlindungan dari masyarakat internasional akibat menghadapi persekusi dan penganiayaan di negara asalnya, serta instrumen hukum internasional yang sudah diratifikasi, seperti Konvensi Anti Penyiksaan.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Perpres ini menjadi acuan pemerintah menangani pengungsi dari luar negeri.

Perpres 125 sudah secara komprehensif mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dengan pembiayaan dari organisasi internasional dalam menangani kondisi darurat seperti yang terjadi saat ini.

Menurut Ketua AJI Kota Banda Aceh, Juli Amin, dalam konteks masuknya pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh dan isu-isu terkait migrasi, media semestinya melakukan keseimbangan dan keakuratan informasi dalam menarasikan pengungsi Rohingya.

"Jurnalis diharapkan untuk melakukan verifikasi informasi secara cermat, memeriksa fakta, dan mencari sudut pandang yang beragam guna menghasilkan laporan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak pengungsi," ujar Juli.

Selain itu, media juga diharapkan menyuarakan kemanusiaan dan menghindari narasi kebencian serta stereotip.

"Peliputan mengenai pengungsi Rohingya seharusnya tidak hanya mencakup aspek politik dan hukum, tetapi juga menyoroti sisi kemanusiaan, termasuk kebutuhan dasar, penderitaan, serta usaha dan solidaritas masyarakat untuk membantu," ujar Juli. 

Berita negatif tentang beberapa pengungsi Rohingya seharusnya juga tidak digeneralisasi.  "Pemberitaan seharusnya menghindari generalisasi yang dapat memicu prasangka negatif dan diskriminasi. Jurnalis diharapkan dapat membahas isu ini dengan penuh empati dan pemahaman mendalammendalam," pungkas Juli. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Balai Meusara Aceh mahasiswa Aceh Pengungsi Rohingya etnis Rohingya Aji Banda Aceh HAM Disinformasi narasi kebencian