Berkas Perkara Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Siap Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

Jurnalis: Adinda Octaviani
Editor: M. Rifat

14 Agustus 2024 05:11 14 Agt 2024 05:11

Thumbnail Berkas Perkara Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Siap Dilimpahkan ke Kejari Situbondo Watermark Ketik
Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan 1200 liter BBM bersubsidi jenis pertalite saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Situbondo, Rabu (14/08/2024) (Foto: Adinda Octaviani/ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo siap melimpahkan berkas tiga tersangka MT (52), SF (46) dan HG (45) atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1200 liter, Rabu (14/8/2024).

"Untuk berkas perkaranya sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," jelas Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Tiga tersangka ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar Rupiah," jelas AKP Momon.

Untuk diketahui motif tersangka membeli BBM bersubsidi jenis pertalite dengan jumlah yang banyak untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan.

Ketiga tersangka menggunakan dua kendaraan pickup dan puluhan jurigen untuk menampung ribuan liter BBM bersubsidi langsung dari dispenser SPBU.

"Untuk tersangka MT (52) warga Mimbaan, melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU mengendarai mobil Suzuki Carry warna hitam Nopol B 8506 MA dengan membawa 20 jerigen yang ditaruh di dalam mobilnya”, tutur AKP Momon.

Lebih lanjut, AKP Momon mengatakan, setelah berada di SPBU 20 jerigen tersebut langsung diisi dengan BBM jenis Pertalite dari dispenser SPBU, satu jerigen berkapasitas 30 liter sehingga kalau ada 20 jerigen total BBM 600 liter.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya lanjut AKP Momon, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan mengendarai mobil Suzuki Carry warna biru Nopol L 1248 YE dan membawa jerigen dengan jumlah yang sama dan kapasitas tampung per jerigen yang sama.

"Jumlah total dari 3 pelaku tersebut, total BBM bersubsidi yang disalahgunakan sebanyak 1200 liter Pertalite. Ketiga tersangka tersebut diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres di Jalan Raya PB. Sudirman Karangasem Situbondo, saat perjalanan menuju pengecer,” pungkas AKP Momon. (*)

Tombol Google News

Tags:

berkas Perkara tersangka Penyalahdunaan BBM bersubsidi Siap Dilimpahkan ke Kejari Situbondo Situbondo Hari Ini Situbondo Berita