KETIK, SITUBONDO – Tim Bidhumas Polda Jatim menggelar bimbingan teknis dan uji konsekuensi informasi publik mengenai klasifikasi Informasi yang dikecualikan berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bertempat di Polres Situbondo.
Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Humas dan Operator PID dari Polresta Banyuwangi, Polres Jember, Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota.
Sedangkan Tim penguji yakni Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim AKBP Gunawan Wibisono, S.H., Kaur PID Kompol Indah Triastuti, S.Sos. M.AP dan Amin IV Subbag Renmin Iptu Endang Retnowati, S.H.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakapolres Situbondo Kompol I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., "Saya berharap kepada seluruh peserta bimtek dan uji konsekuensi untuk bisa serius dan proaktif dalam mengikuti kegiatan ini," jelas Wakapolres Situbondo, Selasa (29/07/2024).
Tak hanya itu yang disampaikan Wakapolres Situbondo, namun dia mempersilahkan peserta ambil dan serap ilmu yang diberikan dan informasi yang ada serta pengalaman-pengalaman yang ada untuk bisa implementasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian sehari-hari khususnya di Polres masing-masing.
Sementara itu, Ketua Tim Bimtek dan Uji Konsekuensi AKBP Gunawan Wibisono menyampaikan bahwa sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Polri wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau badan hukum.
"Informasi tersebut harus diberikan dengan mudah, cepat, dan biaya ringan, sesuai ketentuan dalam UU tersebut agar tidak menimbulkan keberatan hingga sengketa informasi," jelasnya.
Menurut undang-undang, informasi publik, sambung AKBP Gunawan, terdiri dari beberapa macam diantaranya Informasi berkala, Informasi setiap saat, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan.
"Untuk informasi yang dikecualikan dari publikasi dan Polri berhak menolak memberikan informasi tersebut melalui mekanisme pengujian konsekuensi," tutur AKBP Gunawan.
Bimbingan teknis dan pengujian konsekuensi ini, lanjut AKBP Gunawan, bertujuan untuk melindungi dokumen rahasia yang bukan untuk konsumsi publik.
Usai arahan dan pembukaan dilanjutkan bimtek dan pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan oleh Kompol Indah Triastuti. (*)