BKD Jatim Pastikan CPNS yang Lolos Bakal Diangkat Bulan Oktober 2025

14 Maret 2025 15:00 14 Mar 2025 15:00

Thumbnail BKD Jatim Pastikan CPNS yang Lolos Bakal Diangkat Bulan Oktober 2025 Watermark Ketik
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Indah Wahyuni saat diwawancarai di kantornya, Jumat, 14 Maret 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 pada 8 Maret 2025.

Dalam surat itu, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.

“Pengangkatan CPNS dan PPPK itu ditunda, karena memang proses pemberkasan yang belum selesai. Itu yang harus kita pegang. Awalnya memang pengangkatan CPNS sedianya dilakukan pada April-Mei 2025," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Indah Wahyuni, Jumat, 14 Maret 2025.

"Tapi, karena pemberkasan belum selesai, menjadi ditunda Oktober 2025. Pengangkatan ini kan harus serentak secara nasional,” sambungnya.

Wanita yang akrab disapa Yuyun ini menegaskan, penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang terdiri dari CPNS dan PPPK dipastikan tidak akan terdampak pada satuan kerja (satker) maupun pelayanan publik di Pemprov Jatim. Ini karena PPPK Jatim masih bekerja hingga saat ini.

“Pemprov memastikan tidak ada pemberhentian atau pemecatan. Dan selama ini tidak ada yang terganggung dengan satker," ucap Yuyun.

Yuyun menjelaskan, jika BKN meminta untuk memberikan pelatihan kepada CPNS.

"Ini terkait tupoksi sebagai pegawai, biar langsung bisa tune in saat bekerja nanti. Diberi tahu gajinya berapa dan bekerja dimana. Kita rencanakan secara daring, karena Kepala BKN minta kita membantu menenangkan,” ucapnya.

Untuk diketahui, ada sebanyak 3.350 PPPK yang lolos pada seleksi 2024 lalu. Sedangkan, non ASN di Pemprov Jatim saat ini berjumlah sebanyak 28 ribuan. Sisanya 24.650 yang tidak lolos, akan masuk PPPK paruh waktu.

“Beda antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu hanya pada penyebutan di anggaran penggajian. Yang penuh waktu masih di belanja pegawai, yang paruh waktu masuk di barang dan jasa,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

BKD JATIM CPNS ditunda diangjat PPPK Penundaan diangkat Jawa timur Pemprov Jatim