Bocoran Perda Labuhanbatu, Truk Melebihi 3,5 Ton Dilarang Masuk Kota

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Muhammad Faizin

2 September 2024 08:30 2 Sep 2024 08:30

Thumbnail Bocoran Perda Labuhanbatu, Truk Melebihi 3,5 Ton Dilarang Masuk Kota Watermark Ketik
Asisten ll Pemkab Labuhanbatu, Ikram Syahputra memimpin apel gabungan di lapangan BKPP. (Foto: Dinas Kominfo for Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Pemkab Labuhanbatu, Pemprov Sumut saat ini menunggu hasil eksaminasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan yang sebelumnya telah disetujui di DPRD.

Dalam perda itu, salah satu yang akan diterapkan adalah, truk atau mobil yang memiliki berat di atas 3,5 ton, dilarang masuk kawasan tertib lalu lintas atau tepatnya disejumlah jalan inti Kota Rantauprapat.

Hal itu diketahui saat Asisten ll Pemkab Labuhanbatu, Ikram Syahputra memimpin apel gabungan di lapangan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Senin, 2 September 2024.

Ikram mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu dalam menjalankan tugas-tugasnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskannya, aparatus sipil negara diharap dapat mengajak keluarga dan masyarakat luas untuk melaksanakan budaya tertib lalu lintas serta mematuhi rambu-rambu yang ada.

Menilai semakin meningkatnya mobilitas kendaraan dan padatnya pengguna jalan khususnya di Kota Rantauprapat, sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

"Untuk itu, Pemkab Labuhanbatu melalui Dishub Labuhanbatu telah menyusun peraturan tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintas yang sudah disahkan DPRD Labuhanbatu," bebernya.

Dalam dokumen peraturan terbaru itu, kendaraan barang umum dan kendaraan barang khusus yang melintas jalan daerah adalah kendaraan mobil truk atau sejenisnya bertonase tidak melebihi 8.000 kilogram.

Selain itu, dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter dan kendaraan barang umum di atas dari 8.000 kilogram dilarang melintasi jalan daerah tertentu.

Dilanjutkan Ikram, kendaraan mobil truk atau sejenisnya dengan tonase di atas dari 3.500 kilogram dilarang melintasi kawasan tertib lalu lintas wilayah Rantauprapat, seperti jalan Jendral Sudirman, jalan KH Ahmad Dahlan, jalan Diponegoro, jalan Jendral Ahmad Yani, jalan Imam Bonjol dan jalan MH Thamrin.

Guna menyesuaikan regulasi terbaru, Pemkab Labuhanbatu juga menyediakan fasilitas parkir bagi truk/kendaraan sebelum masuk ke dalam Kota Rantauprapat pada jam-jam tertentu yang diizinkan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

perda Lalu lintas Dinas Perhubungan Asisten II Labuhanbatu Sumut Truk Dilarang Masuk Kota Tonase