BPJS Ketenagakerjaan Madura Periksa Perusahaan yang Terindikasi Tidak Taat Aturan

29 April 2025 15:39 29 Apr 2025 15:39

Thumbnail BPJS Ketenagakerjaan Madura Periksa Perusahaan yang Terindikasi Tidak Taat Aturan
Susasana pemeriksaan perusahan diberbagai daerah di Madura (Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Dalam rangka memperingati Hari Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura meningkatkan sinergitas serta kolaborasi dengan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur.

Kedua institusi tersebut melakukan pemeriksaan pada perusahaan-perusahaan yang terindikasi tidak patuh terhadap peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengawasan dan pemeriksaan ini dilakukan mulai 22 April 2025 di Kantor Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 6 Madura, yang mencakup kantor Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Sinergitas ini bertujuan untuk melakukan pengawasan bersama terhadap perusahaan yang terindikasi belum patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menjelaskan bahwa Hari Kepatuhan merupakan upaya konkret dalam penegakan kepatuhan Pemberi Kerja atau Badan Usaha terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pengawasan terpadu ini melibatkan pemanggilan dan pemeriksaan bersama kepada Pemberi Kerja atau Badan Usaha di seluruh Wilayah Madura," jelas Indriyatno, Selasa 29 April 2025.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Pada Wilayah Madura tercatat masih memiliki perusahaan yang belum melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk perusahaan yang menunggak iuran.

Dalam kegiatan tersebut, tingkat kehadiran perusahaan sebesar 12 persen, namun beberapa perusahaan melakukan pembayaran dan pelunasan tunggakan iuran.

Total pembayaran sampai dengan laporan dibuat sebanyak 18 PK/BU membayarkan iuran dengan total iuran Rp67.694.468, dari jumlah tunggakan PK/BU dipanggil sebesar Rp172.013.536 atau 40 persen tunggakan telah dibayarkan.

Indriyatno berharap bahwa Hari Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mematuhi program ini.

Dengan dukungan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, diharapkan tercipta sinergi untuk mendukung perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Madura.

"Kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti negara hadir memberikan kepastian perlindungan atas resiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tandas Indriyatno.(*)

Tombol Google News

Tags:

bpjsk Disnakertrans hatri keoatuham