Bupati Bandung Himbau Pengusaha Bayar THR Pekerja Mulai H-7 Lebaran

23 Maret 2025 13:35 23 Mar 2025 13:35

Thumbnail Bupati Bandung Himbau Pengusaha Bayar THR Pekerja Mulai H-7 Lebaran Watermark Ketik
Bupati Banudng Dadang Supriatna. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800.1.10.3/007 / 820 / DISNASKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 Bagi Pekerja/Burh di Perusahaan.

Surat Edaran tertanggal 14 Maret 2025 itu ditujukan kepada para pimpinan perusahaan Se-Kabupaten Bandung, agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung dapat melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja.

" Buruh baik yang bekerja dengan status Hubungan Kerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah," jelas Bupati Bandung dalam keterangan resminya, Minggu (23/3/2025).

Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional; sesuai dengan  perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem Perjanjian Kerja berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu maupun yang bekerja berdasarkan Satuan Hasil, diperhitungkan sebagai berikut;

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
 
"Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum  Lebaran," tandas bupati.

Bupati Bedas mengimbau bagi perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran THR, agar melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung. Sementara bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
"Disnaker Kabupaten Bandung    menyediakan Posko    Pengaduan THR," tegas bupati.(*)
 
 

Tombol Google News

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA THR buruh pekerja