Bupati Sleman Kustini Diduga Terima Gratifikasi dalam Acara Pamitan

19 Februari 2025 21:36 19 Feb 2025 21:36

Thumbnail Bupati Sleman Kustini Diduga Terima Gratifikasi dalam Acara Pamitan Watermark Ketik
Sekda Sleman Susmiarto saat memberikan cinderamata pada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. (Foto: Pak Is/Ketik.co.id)

KETIK, SLEMAN – Pemerintah kabupaten Sleman menyelenggarakan acara pamitan Bupati/Wakil Bupati Sleman periode 2021-2025. Acara tersebut dilaksanakan Rabu, 19 Februari 2025 di Pendopo rumah dinas Bupati Sleman, dengan penanggung jawab Sekda Sleman, Susmiarto dan diikuti kurang lebih 150 orang.

Dalam sambutannya, Sekda Sleman Susmiarto menyatakan diri mewakili Pemkab Sleman dan memohon maaf karena Wakil Bupati Sleman tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan di Jakarta.

Untuk diketahui wakil Bupati Sleman Danang Maharsa tidak bisa hadir dalam kegiatan tersebut karena akan mengikuti pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2025-2029.

Dalam sambutannya Susmiarto mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan Bupati Sleman dalam mengelola Pemkab Sleman sehingga bisa berprestasi di kancah nasional. Serta meminta doa restu dan petunjuknya untuk tata kelola sesuai visi misi kabupaten Sleman yang masyarakatnya begitu komplek.

"Secara kedinasan dan pribadi misal banyak tutur kata mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Susmiarto.

Selain itu Susmiarto juga menyampaikan pada Bupati Sleman setelah purna tugas tetap mengharapkan bisa saling kerja sama dan membangun Pemkab Sleman untuk bisa lebih baik.

"Kita ucapkan selamat istirahat dan menikmati purna tugas dan tetap berjuang untuk masyarakat kabupaten Sleman," ujarnya.

Sementara itu Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada Sekda karena digelwr pamitan.

"Apabila selama ini ada kebijakan yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," katanya.

Kustini menyebutkan, berhubungan visi misi bertujuan dengan baik. Dirinya mengaku senang dan bangga menjadi bagian dari pembangunan Kabupaten Sleman.

"Secara pribadi dan keluarga mohon maaf. Pemerintah kabupaten Sleman harus berkembang dan menjadi lebih baik dari segala-galanya. Semoga Sleman menjadi yang terbaik," pungkasnya.

Selain Bupati Sleman Kustini dan Sri Purnomo, suaminya. Hadir dalam acara ini unsur Forkopimda Sleman, Kepala OPD lingkungan Pemkab. Sleman, Ketua KPU Sleman diwakili Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh,

Kemudian Ketua Bawaslu Sleman Arjuna al Ichsan Siregar, Direktur BUMD Sleman, Kepala BAZNAS Sleman  Kriswanto. Serta Panewu se-Kabupaten Sleman. Nah, dalam acara ini Kustini juga menerima bingkisan cinderamata dari sejumlah pihak.

Foto Tamu yang hadir dalam acara pamitan Bupati/Wakil Bupati Sleman periode 2021-2025. (Foto: Pak Is/Ketik.co.id)Tamu yang hadir dalam acara pamitan Bupati/Wakil Bupati Sleman periode 2021-2025. (Foto: Pak Is/Ketik.co.id)

Menerima Gratifikasi

Selain dari Sekda Sleman, cinderamata juga diberikan pada Bupati Kustini dari pejabat eselon 2 Pemkab Sleman yang diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Sleman (Asisten 3) Eka Surya Prihantoro.

Penelusuran Ketik.co.id, anggaran untuk bingkisan merupakan hasil patungan dari sejumlah pejabat lingkup Pemkab Sleman. Patungan dikoordinir oleh Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Tina Hastani. Melalui pesan WAG ia menyampaikan.

"Persiapan sertijab bup wabup dan pelepasan purna tugas es 2. Untuk cenderamata bup wabup emas @10 gr dan esl 2 purna @2gr. Untuk itu bpk ibu esl 2 diharapkan mengumpulkan iuran @2jt rupiah.. dikumpulkan di saya Tina atau bisa transfer melalui rek BSI no. 7070****** an Tina Hastani paling lambat tgl 3 pebruari 2025".   

Hal ini dibenarkan oleh Tina saat dikonfirmasi Ketik.co.id, Rabu 19 Februari 2025.

"Enggih mas, Pripun," jawabnya.

Menanggapi hal tersebut salah satu tokoh LSM di Yogyakarta, Abdul Hakim menyampaikan bahwa patut diduga Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo telah menerima gratifikasi.

Abdul Hakim menegaskan bahwa posisi Kustini sampai saat ini masih menjadi Bupati Sleman yang notabene adalah pejabat negara.

"Pelantikan Bupati dan Wabup Sleman periode 2025-2030 baru besok Kamis 20 Februari 2025. Artinya saat ini Kustini masih jadi pejabat negara," jelasnya.

Menurut Abdul Hakim, dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, dijelaskan bahwa gratifikasi adalah: Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

 Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Sementara Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Serta Wakil Bupati/Wakil Walikota, termasuk ke dalam defini pejabat negara sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. 

Sedangkan berdasar UU No. 28 Tahun 1999, Bab II Pasal 2, penyelenggara negara meliputi pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara lainnya seperti duta besar, wakil gubernur, bupati; wali kota dan wakilnya; pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis seperti: komisaris, direksi, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD; pimpinan Bank Indonesia; pimpinan perguruan tinggi; pejabat eselon I dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer; jaksa; penyidik; panitera pengadilan; dan pimpinan proyek atau bendaharawan proyek.

Kemudian Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, menyatakan:  Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Tidak hanya itu, Abdul Hakim juga mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Untuk itu supaya ada kejelasan ia menyarankan aparat penegak hukum untuk mensikapi persoalan ini. Mengingat ada beberapa regulasi yang mengatur soal gratifikasi tadi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pamitan Bupati Sleman Bupati Sleman 2021-2025 Gratifikasi Pemkab Sleman Tindak Pidana Korupsi HUKUM Sekda Sleman