KETIK, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengumpulkan seluruh Penjabat (Pj) Kepala Daerah, baik gubernur, bupati/wali kota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Mendagri menyampaikan sejumlah arahan salah satunya terkait tugas penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Mendagri menegaskan, Pj Kepala Daerah bertugas menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
“Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” jelasnya dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (22/6/2024)
Selain itu, Tito meminta Pj. kepala daerah agar mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Mendagri mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat 18 Juli 2024.
Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.
"Yang ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," kata Tito.
Tito juga mengingatkan kepada para Pj kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.
Apabila memang ingin memasang baliho, dirinya menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.
"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan Pj. gubernur dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama Pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," tegasnya.
Tito tegas jika Pj kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti Pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.
“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” jelasnya.
Selain soal Pilkada 2024, Mendagri juga menekankan kepada kepala daerah pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, PAD yang kuat akan membuat daerah tidak bergantung pada dana transfer pusat, sehingga lebih mandiri. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Guna meningkatkan PAD, lanjut Mendagri, kepala daerah harus memiliki jiwa kewirausahaan dan mencari peluang potensi pihak swasta untuk mau bekerja sama mengembangkan daerah.
"PAD yang tinggi melambangkan swasta yang hidup, daerah yang hijau itu artinya PAD dari retribusi, pajak itu uang mereka," pungkasnya. (*)
Catat! Pj Kebelet Maju Pilkada, Wajib Mundur Maksimal 18 Juli Sebagai ASN
22 Juni 2024 13:40 22 Jun 2024 13:40


Tags:
Mendagri Tito Karnavian Pj Kepala Daerah pilkada serentak ASN wajib mundurBaca Juga:
Kabupaten Bandung Menatap ke Depan di Kepemimpinan Kang DS Periode KeduaBaca Juga:
KPU Kota Malang Luncurkan Buku 'Dinamika Pilkada 2024'Baca Juga:
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Sanusi-Lathifah ke Kemendagri untuk DilantikBaca Juga:
Pelantikan Kepala Daerah Pilkada Serentak Digelar 20 Februari di JakartaBaca Juga:
Sekda Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diminta Tunda Pengadaan Barang dan JasaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

19 Mei 2025 18:50
Reses DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Bakal Penuhi Permintaan Warga soal Alat Pemadam Kebakaran

19 Mei 2025 18:40
Wamenaker Terima Laporan BUMN Tahan Ijazah Pegawai

19 Mei 2025 12:14
Lomba Memancing di Surabaya Perebutkan Hadiah hingga Rp600 Juta

19 Mei 2025 11:56
Kanker Usus Ancam Generasi Muda, Dosen Unair Ungkap Gejalanya

18 Mei 2025 21:20
Pakar Unair Sebut Premanisme Muncul Akibat Kurangnya Lapangan Pekerjaan

18 Mei 2025 19:47
DKPP Surabaya Intensif Lakukan Pemeriksaan Penyakit Tersembunyi di Hewan Kurban

Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia
Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia

