Cemburu Buta, Pemuda di Kota Batu Ini Nekat Bakar Rumah Kos

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

9 Desember 2023 13:49 9 Des 2023 13:49

Thumbnail Cemburu Buta, Pemuda di Kota Batu Ini Nekat Bakar Rumah Kos Watermark Ketik
Kapolres Batu menunjukkan tersangka ASP kepada awak media, Sabtu (9/12/2023). (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Perbuatan pemuda asal Kota Batu satu ini tidak patut ditiru. Lantaran cemburu buta, Pemuda berinisial ASP (26) nekat membakar rumah kos di Dusun Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu.

Akibat tindakannya itu, kini ia mendekam di sel tahanan Polres Batu. Kasus pembakaran rumah kos itu, dirilis Kapolres Batu, AKBP Oscar Syamsuddin, Sabtu, (9/12/2023).

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, tersangka ASP cemburu karena pacarnya masih berhubungan dengan mantan suaminya atau Korban berinisial ASW. Kemudian keduanya cekcok.

Tidak hanya itu, hingga tersangka asal Des Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tidak bisa mengontrol emosinya, dengan perasaan cemburu buta mendatangi rumah kost milik ASW (27) yang saat itu dalam keadaan kosong.

"Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, tersangka dengan membawa satu botol BBM pertalite. Kemudian tersangka menyiramkan BBM tersebut ke dalam kamar kos korban. Dia menyulut BBM tersebut dengan seputung Rokok dan memicu munculnya kobaran api yang semakin membesar dan membakar kos milik korban," katanya dalam pers rilis.

Tersangka ASP, lanjut ia, sempat melarikan diri ke luar pulau Kalimantan setelah membakar rumah kos tersebut. Menurut Kapolres, ASP melarikan diri selama 3 bulan. Kemudian, tersangka kembali ke kota Batu karena kehabisan uang dan bekal. 

"Dari informasi tersebut Satreskrim Polres Batu melakukan pencarian ke rumah korban tersangka di di Desa Beji. Didapati tersangka sudah pulang ke rumah orang tuanya tanpa melawan akhirnya tersangka diamankan ke Polres Batu," tuturnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 187 hukuman 12 tahun kerungan Penjara. Akibat peristiwa pembakaran rumah kos yang dilakukan tersangka, korban maupun pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 100 Juta. (*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

Polres Batu pers rilis