KETIK, SITUBONDO – Diduga menelantarkan anak dan istrinya seorang dokter berinisial AK yang berdinas di salah satu UPT Puskesmas di Kabupaten Situbondo diadukan oleh istrinya bernama Ermawati, warga Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (18/07/2024).
Keterangan yang disampaikan Ermawati menjelaskan, dirinya sengaja mengadukan AK suaminya ke Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Situbondo, Dinas Kesehatan Situbondo dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Situbondo, karena AK sudah menelantarkan anak dan istrinya sendiri.
“Saya jauh-jauh dari Kabupaten Bojonegoro datang ke Dinkes, BKSDM dan UPT PPA Situbondo bukan mencari pembenaran, namun mengadukan nasib putri yang diterlantarkan oleh ayahnya sendiri. Saya juga meminta kepada Dinkes, BKSDM dan UPT PPA Situbondo untuk memberikan tindakan tegas atau sanksi kepada AK,” jelas Ermawati.
Lebih lanjut, Ermawati mengatakan, pada 26 September 2015 melaksanakan pernikahan dengan AK yang dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngaroho, Kabupaten Bojonegoro Nomor 268/19/IX/2010 tertanggal 26 September 2015.
“Setelah pernikahan tersebut, saya dikarunia seorang anak perempuan yang lahir di Bojonegoro pada 11 Januari 2017 yang sampai saat ini dalam pengasuhan saya. Sejak 2016 saya dengan AK hidup terpisah. Saya berada di Kabupaten Bojonegoro, sedangkan AK berada di Kabupaten Banyuwangi di rumahnya sendiri,” beber Ermawati.
Tak hanya itu yang disampaikan Ermawati, namun dia menegaskan tindakan AK yang telah menelantarkan dirinya dan anak kandungnya sendiri merupakan tindakan yang kurang etis. Sebab, dia seorang suami dan ayah dari anak kandungnya sendiri tidak bertanggung jawab. Dengan sengaja AK telah melalaikan tanggung jawabnya sebagai suami dan ayah.
“AK telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami dan ayah terhitung tujuh tahun sembilan bulan lamanya. Oleh karena itu, saya mengadukan persoalan ini dengan harapan pihak yang saya adukan memberikan sanksi tegas terhadap AK,” harap Ermawati.
Pengaduannya ke BKSDM Situbondo berharap ada sanksi tegas ke AK. Pengaduannya ke Dinas Kesehatan agar Dinkes memberikan slip gaji untuk pembuktian dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro. Sedangkan, pengaduannya di UPT PPA Situbondo, Ermawati berharap ada tindakan tegas tentang penelantaran istri dan anak.
“Harapan saya, tiga instansi yang saya adukan tersebut menindak tegas perbuatan AK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, penelantaran yang dilakukan AK jangka waktunya sangat panjang,” pungkas Ermawati. (*)