Dilema Sikat Gigi dan Pakai Mouthwash Saat Puasa, Pakar Tafsir UINSA Beri Jawaban

Kontributor: Arini Izza Fuady
Editor: Muhammad Faizin

4 Maret 2025 20:20 4 Mar 2025 20:20

Thumbnail Dilema Sikat Gigi dan Pakai Mouthwash Saat Puasa, Pakar Tafsir UINSA Beri Jawaban Watermark Ketik
Dr Hj Imroatul Azizah ketika memberikan ceramah di SABAR (Sahur Bareng). (Dok pribadi)

KETIK, SURABAYA – Menyikat gigi saat berpuasa seringkali menimbulkan keraguan, terlebih dilakukan saat siang hari. Begitu juga penggunaan mouthwash untuk berkumur saat berpuasa. Apakah hal tersebut boleh dilakukan atau justru bisa membatalkan puasa?

Dosen Program Doktor Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (IAT) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) Dr. Hj. Imroatul Azizah, M. Ag memberikan jawaban. Ia menyebut, mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi’i dan Hanafi menghukumi boleh untuk sikat gigi saat berpuasa. Dengan catatan, kebolehan ini harus memenuhi syarat, yakni tidak ada satupun yang tertelan. Seperti air, pasta gigi, busa, atau bulu sikat gigi.

Apabila ada yang tertelan tidak disengaja maka hukumnya makruh " Jika ada yang tertelan tanpa sengaja, maka makruh dan batal puasanya. Karena sikat giginya ini dilakukan dengan disengaja," terang Iim, sapaan akrabnya.

Pendapat ini berdasarkan perkataan Imam an-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu': "Jika seseorang bersiwak dengan sesuatu yang memiliki rasa (misalnya siwak yang dibasahi dengan sesuatu), maka hukumnya makruh, karena bisa meninggalkan sisa di mulut yang berisiko tertelan."

Oleh karena itu, ia menganjurkan saat berkumur atau menyikat gigi sebaiknya tidak terlalu kencang atau terlalu banyak. Karena menghindari kekhawatiran membatalkan puasa.

Lebih lanjut, Sekretaris Program Doktor IAT UINSA ini menjelaskan adanya perbedaan hukum menyikat gigi saat siang hari. Beberapa ulama seperti madzhab Maliki, Hanbali dan sebagian madzhab Syafi’i menghukumi makruh sikat gigi saat berpuasa di siang hari setelah dhuhur.

Hukum makruh ini dianggap menghilangkan bau mulut seseorang yang berpuasa. Seperti yang tercantum dalam hadis Nabi riwayat Bukhari Muslim, yakni bau mulut orang berpuasa lebih wangi daripada minyak kasturi. "Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada wangi misk (kasturi)".

Iim juga menerangkan, ada sebagian madzhab Syafi’i memandang sikat gigi setelah zawal (tengah hari) tidak dihukumi makruh. Ini karena Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan untuk bersiwak di setiap salat.

“Seandainya Aku tidak memberatkan umatku, niscaya Aku perintahkan mereka untuk bersiwak di setiap shalat.”. (HR. Bukhari & Muslim)

Anggota Komisi Fatwa Majelis UIama Indonesia (MUI) Bojonegoro ini pun mengutip fatwa Mufti besar Mesir, Syekh Ali Jum'ah tentang gosok gigi di siang hari saat berpuasa.

Dalam fatwa tersebut, Syekh Ali membolehkan sikat gigi di siang hari dengan alasan menjaga kebersihan mulut. “Kapanpun bertemu dengan seseorang harus menjaga kebersihan mulut," sebut Iim mengutip fatwa Syekh Ali Jum'ah.

Iim menambahkan, perasa yang ada di pasta gigi atau mouthwash menurut sebagian ulama hanya mengurangi hikmah puasa. Meski begitu, dia memberikan rekomendasi waktu terbaik untuk sikat gigi selama berpuasa.

Yaitu setelah sahur sebelum subuh dan setelah berbuka puasa. Dengan begitu mulut akan tetap segar dan mengurai bau yang dapat mengganggu orang lain. “Kalau sudah agak siang sebaiknya gosok giginya pakai kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi ataupun berkumur," pesan Sekretaris 3 Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) DPW Jawa Timur ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sikat gigi Mouthwash Obat kumur puasa HUKUM Uinsa