KETIK, MALANG – Disnaker-PMPTSP Kota Malang menerima laporan tentang 2 perusahaan berbentuk CV yang menahan ijazah pegawai. Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan berkoordinasi dengan pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menjelaskan harus ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah.
“Kami dapat melaporkan, ada sekitar 2 perusahaan yang menahan ijazah pegawainya. Ini secara aturan memang tidak boleh karena tidak dipersyaratkan. Kami akan koordinasi dengan pengawas dari Disnaker Provinsi Jatim,” ujar Arief, Selasa, 29 Maret 2025.
Berdasarkan aturan, karyawan tidak wajib melamprkan ijazah ketika melamar pekerjaan. Namun ketentuan tersebut dikembalikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan calon pekerja.
“Tetapi yang menjadi masalah adalah ketika pekerja ini kontraknya 2 tahun, baru dapat 9 bulan kerja kemudian ingin mengundurkan diri. Nah itu mengambil ijazahnya harus membayar denda. Ini yang gak boleh,” tegasnya.
Ia menjelaskan, yang menjadi akar permasalahan adalah saat tanda tangan kontrak, pekerja tersebut bersedia menyerahkan ijazah. Bahkan terdapat beberapa kasus pegawai yang rela menyerahkan BPKB.
"Tetapi ini kami mencari solusi terbaik, jangan sampai seperti di Kota Surabaya. Memang yang saya dengar, ada beberapa perusahaan yang menahan ijazah pegawainya. Kalau mau mengambil sebelum kontraknya habis, itu dikenakan denda lebih tinggi dari upah yang diterima," tegasnya.
Disnaker-PMPTSP Kota Malang juga telah mencatat nama perusahaan dan akan terus dikomunikasikan. Ia berharap tidak ada hak-hak pekerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Saya harap tidak ada praktik seperti ini lagi ke depannya. Kalau memang ada syarat melampirkan ijazah, jangan ada penebusan atau denda ketika karyawannya mau resign sebelum masa kontrak habis," tegasnya. (*)