KETIK, SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mengingatkan pengusaha untuk tertib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Pemberian THR tersebut wajib dilakukan dengan batas waktu maksimum H-7 lebaran.
"Perusahaan di Jawa Timur harus memberikan sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, Jumat, 14 Maret 2025.
Merujuk ketentuan pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, maka diprediksi cair pada 24 Maret 2025. Karena Idul Fitri diperkirakan akan dirayakan pada 31 Maret 2025.
Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional.
“Misalnya, jika bekerja tiga bulan, maka THR yang diterima adalah 3/12 dari upah satu bulan,” terang Sigit.
Disnakertrans, kata Sigit, akan mengawasi terkait pencairan THR ini. "Kami akan turun langsung jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pembinaan, sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan," tegasnya.
"Saat ini, kami masih menunggu petunjuk resmi dari kementerian, tetapi persiapan internal sudah kami lakukan," tambah dia.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Disnakertrans Jatim akan melibatkan kepala dinas ketenagakerjaan dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Mereka akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) dan para pengawas ketenagakerjaan. Setiap aduan yang masuk, baik secara manual maupun online akan segera ditindaklanjuti oleh mediator dan pengawas yang bertugas.
Sigit menjelaskan, bahwa dalam regulasi, perusahaan yang tidak membayar THR akan dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan pemahaman mengenai kewajibannya. Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, akan dilakukan mediasi atau diberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.
"Tidak bisa langsung diberikan sanksi tanpa ada pembinaan terlebih dahulu. Kami akan panggil, diberi pemahaman, jika masih tidak mematuhi, baru dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Dengan adanya posko pengaduan THR yang dibuka pada H-14 Lebaran dan tim pengawas yang siap turun ke lapangan.
"Kami harapkan perusahaan dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku dan memberikan hak THR secara tepat waktu,” pungkasnya. (*)