Dispensasi Puasa Bagi Pekerja Berat, Ini Penjelasan Dosen Tasawuf Psikoterapi UINSA

8 Maret 2025 07:02 8 Mar 2025 07:02

Thumbnail Dispensasi Puasa Bagi Pekerja Berat, Ini Penjelasan Dosen Tasawuf Psikoterapi UINSA Watermark Ketik
ilustrasi puasa pekerja berat (Foto: Rihad Humala/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Saat tiba bulan Ramadhan, seluruh umat Muslim di dunia melaksanakan ibadah puasa. Bagi sebagian orang menjalankan puasa bisa menjadi tantangan tersendiri, terlebih bagi mereka yang bekerja dengan mengandalkan fisik.

Pekerjaan fisik yang berat bisa menguras tenaga dan membuat tubuh lemah, terutama saat berpuasa. Dalam kondisi seperti ini, apakah diperbolehkan membatalkan puasanya?

Ghozi M. Ichsan, Dosen Tasawuf Psikoterapi di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) menyebut bahwa pekerja berat, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, harus tetap berniat puasa. 

“Ada yang namanya rukhsah (keringanan) kategorinya bagi yang tidak mampu. Niat harus tetap dilakukan meskipun mampu atau tidaknya keesokan harinya,” ujar Ghozi saaat diwawancara tim Ketik.co.id, Jumat 7 Maret 2025.

Pengasuh Ponpes Raudhotul Muta’alimin tersebut menambahkan, bahwa  tingkat kesulitan (masyaqqah) bagi pekerja lapangan berbeda-beda.

Setiap jenis pekerjaan lapangan memiliki kesulitan tersendiri, tergantung pada beban kerja dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, tidak semua mendapatkan keringanan atau diperbolehkan membatalkan puasa.

“Hukum berpuasa bagi pekerja berat di lapangan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika pekerjaan mereka terlalu berat,” ujar Dosen Lulusan S1 Al- Ahzar Mesir ini.

Ghozi M. Ichsan menuturkan, bagi pekerja berat yang terpaksa membatalkan puasa harus mengganti atau mengqadha di hari lain.

Ketentuan ini berdasarkan fatwa Dar al-Ifta Mesir yang menetapkan diperbolehkan membatalkan puasa selama pekerjaan itu satu-satunya sumber penghasilannya 

“Selain bisa diqadha’ dimungkinkan kalau bisa cari profesi lain,” pungkasnya(*)

Tombol Google News

Tags:

rukhsah hukum membatalkan puasa pekerja fiqh praktis Ramadan Uinsa fatwa Mesir Dar al-Ifta Mesir