KETIK, SURABAYA – Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap dua pelaku yang membawa 22 Kilogram (Kg) sabu-sabu jaringan Timur Tengah Iran. Dua pelaku berinisial REP (38), warga Kota Batu dan WR (35), warga Kota Surabaya. Keduanya ditangkap saat berada di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kalimantan Timur.
"Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam kotak tupperware. Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu masing-masing 1 kilogram. Total mencapai 22 kilogram," kata Kanit III Subdit II Ditreskoba Polda Jatim Kompol Kurnia Dewi Lestari, Rabu, 23 April 2025.
Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menyembunyikan obat terlarang itu di dalam tas ransel carrier dan dus karton bekas bungkus rokok.
"Barang bukti lain yang diamankan yakni dua buah HP milik para tersangka," ucap Kurnia.
Saat ini polisi masih memburu jaringan kedua pelaku pembawa 22 kilogram sabu-sabu jaringan Timur Tengah. "Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya di jaringan ini," beber Kurnia.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Kurnia. (*)