DJP Jatim II Beri Edukasi Teman Tuli untuk Wujudkan Kesetaran Informasi dan Aksesibilitas

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Mustopa

12 Desember 2023 23:59 12 Des 2023 23:59

Thumbnail DJP Jatim II Beri Edukasi Teman Tuli untuk Wujudkan Kesetaran Informasi dan Aksesibilitas Watermark Ketik
Suasana kegiatan edukasi perpajakan bertema Pajak, Bakti Teman Tuli Membangun Negeri yang diadakan Kanwil DJP Jatim II di Dinas Sosial Sidoarjo pada Selasa (12/12/20023). (Foto: Humas DJP II Jatim).

KETIK, SIDOARJO – Penyandang disabilitas memiliki peluang menjadi karyawan, bahkan seorang wirausahawan. Karena itu, mereka diberi edukasi tentang akses untuk memperoleh informasi sekaligus kesempatan mengembangkan diri sebagai wujud kesetaraan dan aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim II) menggandeng Teman Tuli (penyandang tuna rungu) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo dan Dinas Sosial (Dinsos) Sidoarjo mendukung Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) Sidoarjo.

Pada Selasa (12/12/2023), digelar edukasi perpajakan di Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap tanggal 3 Desember.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II Heru Susilo mengatakan, DJP sangat menyadari pentingnya kesetaraan dan aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Untuk itu, DJP secara rutin menggelar kegiatan Pajak Berisyarat sejak 2021. Itu merupakan bentuk persamaan hak mendapatkan edukasi perpajakan bagi para penyandang disabilitas.

Pajak Berisyarat merupakan kegiatan edukasi perpajakan untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan kepada penyandang disabilitas. Khususnya, tuna rungu atau yang biasa disebut Teman Tuli. Program Pajak Berisyarat ini kali pertama dilakukan pada 2021 di Kantor Pusat DJP.

Mulai 2023 ini, kegiatan edukasi perpajakan kepada Teman Tuli dikembangkan secara luas dan serentak ke unit-unit vertikal DJP di berbagai daerah, termasuk di Kanwil DJP Jatim II.

”Kami terus mendukung kesetaraan hak mendapatkan informasi dan layanan perpajakan bagi teman-teman disabilitas. Kami tegaskan bahwa para penyandang disabilitas juga berhak memperoleh informasi yang sama dalam seluruh program perpajakan,” kata Heru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amaliah mengungkapkan, kesetaraan bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan diatur oleh regulasi. Yaitu, 1 persen dalam perusahaan, 2 persen untuk BUMN, BUMD, dan pemerintahan. Namun, perlu prasarana khusus untuk penunjang bagi mereka dalam bekerja. Sehingga perlu komunikasi yang baik dengan pemberi kerja.

”Teman-teman disabilitas juga bisa melakukan pelatihan wirausaha di tempat kami. Sehingga memperbesar kemungkinan untuk tidak hanya menjadi karyawan, tetapi juga wirausahawan,” ungkap Ainun.

Sekretaris Dinas Sosial Sidoarjo Zuhaidah mengapresiasi terselenggaranya edukasi perpajakan ini untuk menjalin hubungan baik dengan Teman Tuli. Dia berharap edukasi perpajakan dapat terus berlanjut agar disabilitas lainnya dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya.

Kegiatan edukasi juga diisi dengan pemaparan materi dan tanya jawab tentang perpajakan. Mulai cara daftar, hitung, bayar, dan lapor (DHBL) pajak serta pengetahuan perpajakan secara umum dan mendasar. Materi itu disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim II Arif Anwar Yusuf dan Chandra Hadi.

Dengan diadakannya kegiatan edukasi perpajakan bertema Pajak, Bakti Teman Tuli Membangun Negeri, Kanwil DJP Jatim II berharap dapat memberikan kesetaraan pelayanan dan pemberian informasi perpajakan kepada Teman Tuli.

Hal itu menunjukkan komitmen DJP untuk memberikan kesetaraan layanan perpajakan secara adil, tanpa diskriminasi, dan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat. Termasuk, para penyandang disabilitas. (*)

Tombol Google News

Tags:

DJP Jatim II Pajak sidoarjo Dinas Sosial Sidoarjo Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Tuna Rungu Teman Tuli disabilitas