Dua Tahun Buron, DPO Kasus Penganiayaan Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel-Kejari Palembang

26 Februari 2025 07:21 26 Feb 2025 07:21

Thumbnail Dua Tahun Buron, DPO Kasus Penganiayaan Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel-Kejari Palembang Watermark Ketik
Stevanus DPO kasus penganiyayaan usai dimankan oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama intelijen Kejari Palembang, Selasa (25/02/2024) (Foto: M Mahendra Putra/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kasus tindak pidana umum penganiayaan anak di bawah umur Stevanus Richard Kysi Pratama, Selasa (25/02/2025).

Terpidana diamankan tim gabungan Kejaksaan di rumah orang tuanya kawasan Suka Bangun Palembang. Ia diringkus saat beristirahat di kamar kerabatnya.

Diketahui, terpidana ini telah melarikan diri dan dinyatakan DPO sejak 2023 hingga akhirnya ditangkap di Palembang usai melarikan diri ke beberapa wilayah provinsi di Sumatera, yakni Jambi Pekanbaru hingga Aceh.

Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH, pihaknya melakukan eksekusi pada DPO tersebut berdasarkan putusan PN klas 1 A khusus Palembang pada 2023 silam yang memvonis terpidana dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan serta denda 50 juta rupiah atau subsidaer 3 bulan kurungan.

"Kita lakukan eksekusi lantaran terpidana sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2023 lalu, sebelum kita terbitkan DPO terpidana ini sudah beberapa kali mangkir pada panggilan secara patut, bahkan di persidangan tidak pernah hadir, dan sidang digelar secara inabsensia atau tidak dihdiri oleh terdakwa," terang Hutamrin Singkat.

Foto Stevanus saat digiring kemobil tahanan mengenakan rompi khas tahanan kejaksaanStevanus saat digiring ke mobil tahanan mengenakan rompi khas tahanan kejaksaan. (Foto: Mahendra/Ketik.co.id)

Untuk pasal yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Dwi SH MH, terpidana dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak.

Usai dieksekusi kejaksaan, selanjutnya terpidana dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas 1 A Pakjo guna menjalani masa tahanan yang telah incracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hutmarin juga mengimbau kepada seluruh DPO yang masih ada di luar, segera menyerahkan diri.

"Karena tak ada tempat aman di sudut bumi ini untuk anda bersembunyi. Pasti dapat, pasti kami sikat," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

#timtabur Buronan #penganiyayaan Kejaksaan Negeri Palembang Kejati Sumsel