KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap IPF, eks mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Video permintaan maaf IPF sempat viral sebab mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswa Universitas Brawijaya (UB).
Pemeriksaan IPF dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. Ia menjelaskan terdapat tambahan pemeriksaan oleh 2 orang saksi yakni AAP yang merupakan teman korban, dan IPF.
"Kemarin ada tambahan pemeriksaan 2 saksi orang, dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh eks oknum mahasiswa PTN di Malang," ujarnya, Selasa 22 April 2025.
Yudi menjelaskan bahwa untuk sementara itu IPF masih ditetapkan sebagai saksi meskipun telah mengakui perbuatannya melalui video yang beredar di media sosial.
"AAP ini perempuan yang pada saat itu bersama saksi korban yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," lanjutnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti. Setelah bersama dua orang saksi, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.
"Setelah meminta keterangan, rencana tindak lanjut melaksanakan (pemeriksaan) saksi-saksi lain yang berada di TKP dan mengumpulkan barang bukti," imbuhnya.
Sebagai informasi, IPF merupakan eks Ketua Dema Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Malang. Ia telah dikpecat sebagai mahasiswa UIN Malang berdasarkan Keputusan Rektor UIN Malang nomor 684 tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 April 2025.
Rektor UIN Malang, Prof Zainudin menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut telah melanggar kode etik mahasiswa. Surat pindah maupun transkrip nilai selama masa perkuliahan pun tak dapat diberikan.
"Dengan dikeluarkan Keputusan ini maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa UIN Malang," ujar Prof Zainudin.(*)