Filosofi Perubahan Nama PPDB ke SPMB, Mendikdasmen: Kami Ingin Keluar dari Stigma Zonasi

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Cutbang Ampon

30 Januari 2025 18:45 30 Jan 2025 18:45

Thumbnail Filosofi Perubahan Nama PPDB ke SPMB, Mendikdasmen: Kami Ingin Keluar dari Stigma Zonasi Watermark Ketik
Menteri Dikdasmen RI, Abdul Mu'ti saat menjelaskan filosofi perubahan nama PPDB ke SPMB. (Foto: Kemendikdasmen).

KETIK, MALANG – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menteri Dikdasmen RI, Abdul Mu'ti menjelaskan perubahan nama tersebut memiliki filosofi dan juga kebijakan baru. Salah satunya untuk keluar dari stigma zonasi yang banyak dikeluhkan masyarakat.

“Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi," ujarnya, Kamis 30 Januari 2025.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan saat Kebijakan baru tersebut sesuai dengan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan. Masukan yang dihimpun akan dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan. Sedangkan yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” lanjutnya.

Jalur-Jalur SPMB

Terdapat empat jalur penerimaan peserta didik baru yang akan diterapkan, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan juga jalur mutasi. Untuk jalur domisili berlaku bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Jalur tersebut untuk mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan," lanjut Mu'ti.

Jalur afirmasi berlaku bagi calon murid dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang tidak mampu, serta penyandang disabilitas. Sedangkan jalur prestasi ditujukan bagi calon murid berprestasi di bidang akademik seperti sains, teknologi, riset, inovasi, dan lainnya. Prestasi non akademik pun dipertimbangkan, meliputi seni, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang lainnya.

Jalur mutasi sendiri berlaku bagi calon murid yang berpindah domisili akibat perpindahan tugas orang tua atau wali. Sekaligus anak guru yang merupakan calon murid di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Kuota SPMB

Berdasarkan rancangan peraturan menteri, untuk jenjang SD, kuota yang diberikan bagi jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi.

Untuk jenjang SMP, kuota di jalur domisili minimal 40 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, jalur prestasi minimal 25 persen.

Sedangkan jenjang SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, jalur afirmasi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi minimal 30 persen.

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mu'ti.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat menjelaskan perubahan ini agar proses SPMB dapat berjalan transparan, akuntable, objektif, dan tidak diskriminatif.

“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemendikdasmen PPDB SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru Murid Baru Abdul Mu’ti