Gerebek Bandar Narkoba di Mojokerto, Polisi Sita 119 Butir Ekstasi dan 4,3 Gram Sabu

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Aziz Mahrizal

3 Februari 2025 20:48 3 Feb 2025 20:48

Thumbnail Gerebek Bandar Narkoba di Mojokerto, Polisi Sita 119 Butir Ekstasi dan 4,3 Gram Sabu Watermark Ketik
Beberapa barang bukti pil ekstasi dan sabu yang diamankan dari tersangka HS. (Foto: Polrestabes Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Terbaru, Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria berinisial HS (24), warga Sidoarjo, di sebuah rumah kos di Dusun Lawang, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil penangkapan pada Selasa 17 Desember 2024 lalu tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah 119 butir ekstasi dan sabu seberat 4,318 gram. 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima laporan terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Mojokerto.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap HS di tempat kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dan putih serta beberapa paket sabu," tutur AKBP Miftah, pada Senin 3 Februari 2025.

Dirinya menambahkan jika HS mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang berinisial G dan E. Saat ini kedua orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HS mengaku jika dirinya memperoleh ekstasi dari G melalui sistem ranjau di Jalan Raya Gempol, Pasuruan, pada 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Sementara itu untuk ekstasi didapatkan dari E yang mengirim barang tersebut melalui paket ke rumahnya di Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada 12 Desember 2024.

“HS bertugas sebagai penyimpan dan pengedar. Dia belum sempat mendapatkan keuntungan karena sebagian besar barang masih ada padanya saat ditangkap,” tambahnya.

Miftah menuturkan agar mudah, HS membagi ekstasi menjadi beberapa paket kecil. Dari total ekstasi yang diterimanya, sebagian sudah terjual, dan sebagian lainnya digunakan sebagai tester. Adapun sabu yang diterimanya juga telah dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama narkotika yang berada dalam daftar DPO.

Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

narkoba SABU Ekstasi Polrestabes Surabaya penangkapan Kabupaten Mojokerto Mojokerto Bandar narkoba Narkotika