Ini Asal Muasal Gerakan Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru yang Viral

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

22 Agustus 2024 00:39 22 Agt 2024 00:39

Thumbnail Ini Asal Muasal Gerakan Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru yang Viral Watermark Ketik
Peringatan Darurat yang viral di Media sosial. (Tangkapan layar Youtube EAS Indonesia)

KETIK, JAKARTA – Viralnya poster tangkapan layar berlatar biru dengan bertuliskan 'Peringatan Darurat' berlambang Pancasila, apa sebetulnya yang diinginkan oleh masyarakat?

Poster 'Peringatan Darurat' merupakan potongan video yang diunggah akun YouTube EAS Indonesia Concept. EAS Indonesia Concept merupakan sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

EAS sendiri adalah sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio. Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

Logo berlambang burung garuda ini diposting para selebritas di akun media sosialnya karena Badan Legislasi (Baleg) DPR diduga sedang mengakali aturan Pilkada 2024 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perlawanan itu dilakukan sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik lantaran RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Foto Puisi dari Okky Madasari menanggapi poster Peringatan Darurat. (Foto: Akun X @okkymadasari)Puisi dari Okky Madasari menanggapi poster Peringatan Darurat. (Foto: Akun X @okkymadasari)

Hal itu lantaran RUU Pilkada tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7.

Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.

Kemudian DPR juga menyepakati apabila perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Sementara partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Aktivis hingga publik figur seperti musisi, sutradara, hingga komedian juga terpantau mengunggah poster senada di akun media sosialnya masing-masing.

"Peringatan Darurat. Buk, negara kita darurat/ dipimpin penjahat/ yang terbahak-bahak/ melihat aturan diacak-acak/ dikuasai pengkhianat/ yang tetap tidur nyenyak/ saat rakyat berteriak-teriak," bunyi puisi Okky Madasari yang menyertai unggahan Peringatan Darurat itu.  (*)

Tombol Google News

Tags:

Poster peringatan darurat poster belogo garuda Putusan MK Baleg DPR DPRD