Jangan Lupa! Seluruh Pemohon SKCK Kini Wajib Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: M. Rifat

15 Agustus 2024 06:01 15 Agt 2024 06:01

Thumbnail Jangan Lupa! Seluruh Pemohon SKCK Kini Wajib Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional Watermark Ketik
Salah satu masyarakat di Kota Sorong saat mengajukan permohonan SKCK (14/8/2024). (Foto: BPJS Kesehatan for Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sejak 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif dalam Program JKN telah ditetapkan sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.

Ini bertujuan memastikan setiap pemohon SKCK memiliki jaminan kesehatan yang valid dan aktif. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, Rabu (14/08/2024).

Pupung mengatakan, setiap penduduk termasuk para pemohon SKCK wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan yang setara.

Penerapan kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan untuk mempercepat pencapaian cakupan kesehatan semesta di Indonesia. Dan itu selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98% dari total populasi masyarakat Indonesia.

“Dengan memasukkan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kesehatan. Langkah ini juga merupakan wujud peran nyata dalam mendukung pencapaian UHC di Indonesia,” kata Pupung.

Pupung menambahkan, kepesertaan aktif dalam Program JKN tidak hanya berfungsi sebagai syarat administrasi, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat. Dengan mendorong masyarakat untuk menjadi peserta JKN, diharapkan akan tercipta kesadaran yang lebih tinggi tentang pentingnya kesehatan.

Hal ini juga sejalan dengan misi BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses kesehatan yang lebih baik.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong lebih banyak individu untuk aktif berpartisipasi dalam Program JKN. Kepesertaan JKN aktif dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan yang memadai, sehingga mereka dapat hidup lebih sehat dan produktif,” tambah Pupung.

Untuk memudahkan alur verifikasi status kepesertaan aktif bagi pemohon SKCK berjalan dengan lancar, BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan kolaborasi dalam simplifikasi layanan.

Salah satunya dengan menghadirkan berbagai kanal online seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalu Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165, website resmi BPJS Kesehatan serta layanan Care Center 165.

Foto Salah satu peserta JKN, Pinasti (26) yang ditemui saat mengurus SKCK di Kepolisian Resor (Polres) Sorong di Aimas . (Foto: dok BPJS Kesehatan for ketik)Salah satu peserta JKN, Pinasti (26) yang ditemui saat mengurus SKCK di Kepolisian Resor (Polres) Sorong di Aimas. (Foto: dok BPJS Kesehatan for Ketik)

Melalui layanan ini peserta dapat mengakses berbagai informasi termasuk untuk mengecek status kepesertaan JKN-nya aktif atau tidak tanpa perlu harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Ini merupakan langkah positif untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi syarat administrasi, terutama dalam situasi yang mendesak.

"Dengan adanya layanan ini, kami berharap peserta JKN dapat dengan mudah mengecek status kepesertaan mereka saat mengurus SKCK, sehingga semua proses menjadi lebih efisien dan transparan,” terang Pupung.

Salah satu peserta JKN, Pinasti (26) yang ditemui saat mengurus SKCK di Kepolisian Resor (Polres) Sorong di Aimas mengungkapkan, awalnya dia belum mengetahui mengenai kebijakan terbaru tentang kepesertaan JKN aktif dalam kepengurusan SKCK. Namun petugas di Polres memberikan informasi yang sangat berguna dan menjelaskan cara mengecek status JKN melalui Pandawa.

Pinasti mengaku merasa sangat terbantu dengan adanya edukasi tersebut dan mengapresiasi kemudahan yang ditawarkan.

"Melalui Pandawa, saya bisa memeriksa status kepesertaan JKN saya hanya dengan menggunakan ponsel saya. Hal ini membuat proses administrasi menjadi jauh lebih mudah tanpa perlu bolak-balik ke kantor BPJS Kesehatan," ungkap Pinasti.

Pinasti juga menilai, layanan ini sangat efisien dan mengurangi beban administrasi yang biasanya memakan waktu dan tenaga. Melalui Pandawa dirinya hanya perlu melakukan chat WA dengan memilih menu informasi kemudian pilih cek status kepesertaan.

Selanjutnya dia cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir maka akan langsung mendapatkan jawaban informasi keaktifan peserta.

"Sangat mudah dan begitu membantu. Cukup dengan melalukan chat, persyaratan bisa terpenuhi. Selain itu saya juga bisa lebih tenang karena mendapatkan kepastian perlindungan kesehatan saya telah terjamin," tutup Pinasti. (*)

Tombol Google News

Tags:

SKCK BPJS JKN SKCK bpjs