KETIK, PALEMBANG – Irwanto bin Rosidi bakal menjalani hari-harinya lebih lama lagi di dalam bui. Bisnis narkotika yang telah ia jalani mengantarkannya untuk berurusan dengan polisi.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembabg, Irwanto terbukti memiliki barang haram jenis ekstasi sebanyak 153 butir dengan berat Neto 38,47 gram.
Atas perbuatannya berdagang barang laknat itu, Irwanto divonis hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan.
Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati dari Kejati Sumsel yang mana pada tuntutan pidana menuntut terdakwa Irwanto dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama menyatakan bahwa terdakwa Irwanto telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwanto dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 milar subsider 6 bulan,“ jelas hakim Chandra saat membacakan amar putusan, Selasa, 30 Oktober 2024.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Dikutip dari dakwaan, praktik bisnis haram yang dilakukan Irwanto terbongkar pada hari Minggu, 26 Mei 2024 sekira jam 17.00 WIB.
Ia ditangkap di pinggir jalan Lintas Sumatera Desa Kerinjing Kec.Tanjung Raja Kab.Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Irwanto ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli (under cover buy).
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi 1 paket Narkotika jenis extacy sebanyak 53 butir dan 1 paket yang berisikan 100 butir ekstasi dengan berat Netto keseluruhan 38,47 Gram. (*)