KETIK, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen untuk Lektor Kepala dan Guru Besar (Profesor) di Rumpun Ilmu Agama. Pengajuan usulan itu akan dibagi ke dalam tiga periode sepanjang 2025.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Sahiron menjelaskan bahwa ketentuan pengajuan kenaikan jabatan akademik masih mengacu pada KMA 828 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6237 Tahun 2024 mengenai SOP Penilaian dan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama.
"Kami mengajak seluruh dosen untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Sahiron di Jakarta seperti dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis 12 Maret 2025.
Adapun syarat khusus bagi dosen yang ingin naik ke jabatan Lektor Kepala dengan kualifikasi magister maupun doktor mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi No. 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.
"Bahwa dosen yang belum memenuhi syarat dalam periode peralihan tahun 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali," tambahnya.
Berikut Jadwal Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar 2025
Periode I
- 11 April – 10 Mei 2025, Pengajuan Usulan
- 19 Mei – 10 Juni 2025, Penilaian Usulan
- 17 Juni – 1 Juli 2025, Uji Kompetensi Guru Besar
- Juli 2025, Penetapan Hasil
Periode II
- 1 – 31 Juli 2025, Pengajuan Usulan
- 7 – 30 Agustus 2025, Penilaian Usulan
- 8 – 30 September 2025, Uji Kompetensi Guru Besar
- Oktober 2025, Penetapan Hasil
Periode III
- 1 – 25 Oktober 2025, Pengajuan Usulan
- 1 – 21 November 2025, Penilaian Usulan
- 24 November – 15 Desember 2025, Uji Kompetensi Guru Besar
- Desember 2025, Penetapan Hasil
Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan diharapkan mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku. Proses pengajuan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi pakptk.kemenag.go.id.(*)