KETIK, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dalam kecelakaan pesawat Jeju Air di Bandara Internasional Muan, Korea Selatan, pada Minggu pagi 29 Desember 2024.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Juda Nugraha mengatakan, informasi tersebut didapatkan melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul.
"Berdasarkan informasi informal yang didapat, tidak terdapat penumpang WNI dalam pesawat tersebut," kata Juda dalam keterangan resmi, Minggu 29 Desember 2024.
Juda mengatakan hingga saat ini pemerintah Indonesia juga masih tetap berkoordinasi dan memonitor dengan pihak otoritas setempat untuk memperolah informasi utuh mengenai insiden yang terjadi minggu pagi ini.
Adapun, pesawat Jeju Air Flight dengan nomor penerbangan 7C 2216 tersebut mengalami kecelakaan usai terbang dari Bangkok, Thailand.
Pesawat tersebut gagal mendarat dan menabrak pagar pembatas atau tembok Bandara dan langsung meledak dan menimbulkan asap hitam.
Untuk sementara, data terkini menyebut insiden itu dilaporkan memakan korban jiwa sebanyak 82 orang berdasarkan laporan terbaru Yonhap News. Korban berpeluang terus meningkat lantaran total pesawat tersebut membawa 175 penumpang dan 6 kru.
Kementerian Transportasi Korea mengatakan sedang menyelidiki kecelakaan tersebut. Pihak maskapai dan pemadam kebakaran tidak dapat segera dimintai komentar. (*)