KETIK, JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang resmi menetapkan mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Wonosalam periode 2020–2024, Tjahja Fadjar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pinjaman dana bergulir BPR UMKM Jawa Timur senilai Rp1,5 miliar.
Penetapan tersangka disertai penahanan pada Jumat malam (23 Mei 2025), setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang sah.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa pada tahun 2021, Tjahja mengajukan pinjaman ke Bank BPR UMKM Jatim, tanpa mengantongi izin resmi dari Bupati Jombang.
Padahal, sesuai ketentuan tata kelola keuangan daerah, izin dari kepala daerah merupakan syarat mutlak dalam pengajuan pinjaman oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, menjelaskan bahwa pengajuan pinjaman tersebut dilakukan secara sepihak dan melanggar prosedur hukum.
“Surat permohonan kredit ditandatangani langsung oleh Tjahja tanpa dilampiri izin Bupati. Selain itu, tidak ada komunikasi atau dokumen resmi yang menunjukkan permohonan izin tersebut pernah diajukan ke kepala daerah,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat, 23 Mei 2025.
Penyidikan juga menemukan bahwa dana pinjaman yang semestinya digunakan untuk pengembangan budidaya tanaman porang, ternyata tidak didukung rencana bisnis yang valid. Bahkan, pengadaan bibit porang diduga kuat mengandung unsur mark-up harga.
“Yang lebih parah, lahan Perumda lebih cocok ditanami cengkeh. Tapi oleh tersangka justru ditanami porang, yang akhirnya gagal panen dan merugikan keuangan daerah,” tambah Nul Albar.
Akibat penyimpangan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 Miliar. Selain pelanggaran prosedur dan penyimpangan dana, Korps Adhyaksa juga mendalami dugaan kelalaian pihak bank dalam mencairkan kredit tanpa verifikasi dokumen lengkap.
Tjahja ditahan dengan alasan subjektif dan objektif untuk memperlancar penyidikan, mencegah pelarian, dan menghindari penghilangan barang bukti. Kejaksaan pun membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
“Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang pada pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Nul. (*)