Kepala Dinsos Jatim: Pengumpulan Sumbangan Harus Berizin

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

31 Oktober 2023 10:52 31 Okt 2023 10:52

Thumbnail Kepala Dinsos Jatim: Pengumpulan Sumbangan Harus Berizin Watermark Ketik
Restu Novi Widiani (Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur). (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Perang yang terjadi antara Hamas Palestina dan Israel membuat banyak pihak tergerak untuk membantu. Salah satu bantuan yang dilakukan adalah dengan menyalurkan sumbangan yang dikumpulkan dari masyarakat maupun instansi.

Hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 dan juga Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang pengumpulan sumbangan di Jawa Timur.

Menyikapi hal ini Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (Dinsos Jatim) Restu Novi Widiani mengatakan bahwa sebenarnya dalam melakukan pengumpulan sumbangan dari masyarakat tidak bisa dilakukan seenaknya, melainkan harus ada izin dari kepala daerah setempat dalam hal ini dinas sosial.

Perizinan ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pengumpulan dana atau sumbangan sudah sesuai dengan ketentuannya. Seperti perihal kepanitiaan, jumlah dana yang terkumpul, dan proses penyaluran sumbangan kepada yang ditujukan.

"Jadi aturan ini dibuat agar dana yang terkumpul jangan sampai digunakan untuk hal yang tidak semestinya. Jadi harus jelas siapa yang mengumpulkan, berapa jumlahnya dan nanti pengirimannya gimana," jelas Novi saat dikonfirmasi media online nasional Ketik.co.id, Selasa (31/10/2023).

Novi menambahkan, secara prosedur dalam mengurus perizinan untuk mengumpulkan sumbangan harus melihat lokasi wilayah yang terkena bencana. Jika lokasi bencana hanya melanda di satu wilayah kabupaten kota maka perizinan dapat dilakukan di dinsos maupun BPBD setempat.

Sedangkan jika wilayah yang terkena bencana berada di dalam wilayah beberapa kabupaten kota, maka proses perizinan dapat dilakukan di dinsos tingkat provinsi. 

"Lalu kalau Palestina ini gimana? Ya harus izin ke pusat karena ini kewenangannya sudah negara. Palestina kan negara sendiri jadi harus izin Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sosial. Jadi sesuai kewenangan," tambahnya.

Sementara itu mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim ini menyampaikan dalam kritis permintaan sumbangan tanpa izin diperbolehkan.

Masa kritis yang dimaksud adalah masa 14 hari setelah terjadinya bencana. Namun setelah melewati masa tersebut, permintaan sumbangan harus mengurus ijin terlebih dahulu.

"Jika masa kritis seumpama baru terjadi bencana itu boleh minta sumbangan tanpa ijin selama 14 hari. Jadi mereka hanya lapor aja ke BPBD setempat. Tapi setelah 14 hari harus ngurus ijin," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perijinan pengumpulan sumbangan dinas sosial jatim restu novi Widiani Jawa timur Bencana Masa kritis