KETIK, SURABAYA – Adanya polemik pada peraturan Pilkada mengenai kotak kosong, Komisi A DPRD Surabaya merespon secara langsung Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) yang menyampaikan aspirasi legal standing undang-undang tentang Pilkada.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin mengatakan, penyampaian aspirasi diatur oleh undang-undang, namun melalui cara-cara yang baik.
"Substansi dari aspirasi tadi adalah menanyakan terkait legal standing undang-undang tentang Pilkada yang mengatur tentang kotak kosong. Itulah yang kemudian menjadi pertanyaan besar oleh teman-teman RDS," kata Saifuddin di Gedung DPRD pada Kamis 24 Oktober 2024.
Saifuddin menjelaskan, atas polemik kotak kosong itu ia berharap dewan akan memanggil KPU dan Bawaslu Surabaya juga ahli hukum.
Saifuddin menambahkan pemanggilan KPU dan Bawaslu kali ini untuk mensinkronkan apakah kotak kosong sesuai undang-undang atau tidak.
"Komisi A sudah jelas menyampaikan tadi bahwa kami akan memanggil KPU dengan Bawaslu dan juga ahli hukum tentang kepemiluan atau ketatanegaraan, maka besok hari Jumat akan di sinkronisasikan apakah kotak kosong itu sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak?," jelasnya.
Saifuddin menegaskan, bila tidak menemukan solusi konkret terkait polemik kotak kosong, menurutnya perlu adanya terobosan hukum baru.
"Kalau tidak ada solusinya apa yang kemudian menjadi terobosan-terobosan hukum yang baru. Nah jadi tadi teman-teman Komisi A sudah menyepakati dan sepakat juga bahwa nanti kita akan undang KPU dengan Bawaslu dan ahli hukum tata negara atau hukum kepemiluan," pungkas Muhammad Saifuddin.
Komisi A DPRD Surabaya Bakal Panggil KPU dan Bawaslu Buntut Kotak Kosong
24 Oktober 2024 17:20 24 Okt 2024 17:20



Tags:
Kotak Kosong DPRD Surabaya RDS Relawan Demokrasi Surabaya pilkada Komisi A Muhammad SaifuddinBaca Juga:
BMKG Prediksi Kota Surabaya Berawan pada 30 Maret 2025Baca Juga:
[Berita Foto] Ketika Malam Jatuh di Jalan Tunjungan SurabayaBaca Juga:
Sidoarjo dan Surabaya Mulai Kolaborasi, Berbagai Bidang Jadi PotensiBaca Juga:
Pemkot Surabaya Terkesan Lepas Tangan, UMKM MenjeritBaca Juga:
Aman & Nyaman! Dua Taman di Surabaya Resmi Bersertifikat SNI Ruang Bermain Ramah AnakBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

1 April 2025 19:00
Rekomendasi Masakan Porsi Besar, Cocok Dihidangkan saat Lebaran

1 April 2025 18:43
Silaturahmi Kebangsaan, Uskup Surabaya RD Agistinus Hadiri Open House di Rumah Khofifah

1 April 2025 17:00
7 Manfaat Silaturahmi, Tak Hanya Panjangkan Umur

1 April 2025 12:45
Nikmat dan Kenyalnya Sate Bekicot Kuliner Legendaris Kediri

1 April 2025 11:30
Kim Soo Hyun Ungkap Mengapa Tak Tanggapi Foto dengan Kim Sae Ron saat Drama Queen of Tears Tayang

1 April 2025 11:15
Digadang-Gadang Jadi Naturalisasi Indonesia Miliki Darah Maluku, Siapa Tristan Goojier

Trend Terkini

26 Maret 2025 23:33
Asyik! Jelang Pensiun, Kajati Jatim Mia Amiati Dapat Jatah Komisaris Bank Mandiri

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

26 Maret 2025 19:40
Usai Lebaran, Bupati Probolinggo Bakal Ngantor di 24 Kecamatan
Trend Terkini

26 Maret 2025 23:33
Asyik! Jelang Pensiun, Kajati Jatim Mia Amiati Dapat Jatah Komisaris Bank Mandiri

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

26 Maret 2025 19:40
Usai Lebaran, Bupati Probolinggo Bakal Ngantor di 24 Kecamatan
