KETIK, SURABAYA – Adanya polemik pada peraturan Pilkada mengenai kotak kosong, Komisi A DPRD Surabaya merespon secara langsung Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) yang menyampaikan aspirasi legal standing undang-undang tentang Pilkada.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin mengatakan, penyampaian aspirasi diatur oleh undang-undang, namun melalui cara-cara yang baik.
"Substansi dari aspirasi tadi adalah menanyakan terkait legal standing undang-undang tentang Pilkada yang mengatur tentang kotak kosong. Itulah yang kemudian menjadi pertanyaan besar oleh teman-teman RDS," kata Saifuddin di Gedung DPRD pada Kamis 24 Oktober 2024.
Saifuddin menjelaskan, atas polemik kotak kosong itu ia berharap dewan akan memanggil KPU dan Bawaslu Surabaya juga ahli hukum.
Saifuddin menambahkan pemanggilan KPU dan Bawaslu kali ini untuk mensinkronkan apakah kotak kosong sesuai undang-undang atau tidak.
"Komisi A sudah jelas menyampaikan tadi bahwa kami akan memanggil KPU dengan Bawaslu dan juga ahli hukum tentang kepemiluan atau ketatanegaraan, maka besok hari Jumat akan di sinkronisasikan apakah kotak kosong itu sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak?," jelasnya.
Saifuddin menegaskan, bila tidak menemukan solusi konkret terkait polemik kotak kosong, menurutnya perlu adanya terobosan hukum baru.
"Kalau tidak ada solusinya apa yang kemudian menjadi terobosan-terobosan hukum yang baru. Nah jadi tadi teman-teman Komisi A sudah menyepakati dan sepakat juga bahwa nanti kita akan undang KPU dengan Bawaslu dan ahli hukum tata negara atau hukum kepemiluan," pungkas Muhammad Saifuddin.
Komisi A DPRD Surabaya Bakal Panggil KPU dan Bawaslu Buntut Kotak Kosong
24 Oktober 2024 17:20 24 Okt 2024 17:20


Tags:
Kotak Kosong DPRD Surabaya RDS Relawan Demokrasi Surabaya pilkada Komisi A Muhammad SaifuddinBaca Juga:
Prediksi Cuaca Buruk Akibat Gangguan Atmosfer, Komisi A DPRD Surabaya Minta Warga Awasi AnakBaca Juga:
21 Tahun Mengabdi untuk PKS, Ini Profil Anggota DPRD Surabaya Cahyo Siswo UtomoBaca Juga:
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Temukan Pemalsuan Domisili KTP Gunakan Alamat Tempat IbadahBaca Juga:
Komisi A DPRD Surabaya Dukung Penuh SE Gubernur Jatim Soal Batas Usia PekerjaBaca Juga:
DPRD Surabaya Buka Kanal Laporan Warga untuk Tangani Pasien Tertolak Rumah SakitBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

17 Mei 2025 16:42
58 Persen Orang Memilih AI sebagai Psikolog, Gubes Unair Beri Tanggapan

17 Mei 2025 16:00
DKPP Surabaya Perkenalkan Aplikasi Baru untuk Lalu Lintas Hewan Kurban

17 Mei 2025 15:45
Teror Iman dalam Film Horor Religi Dasim Ketika Setan Masuk ke Rumah Tanggamu

16 Mei 2025 20:56
Jika KDM ke Barak Militer, Eri Cahyadi Gembleng Pelaku Tawuran ke Kampung Anak Negeri

16 Mei 2025 20:51
Pemilik Akun Tiktok Mauli Fikr Siap Tanding Data Soal Anggaran Pendidikan Pemkot Surabaya Tak Capai 20 Persen

16 Mei 2025 16:40
Di Reses DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati Temukan Permasalahan SPMB dan Putus Sekolah

Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

10 Mei 2025 17:20
Bantengan Putra Mandala Kota Malang Sukses Tampil Hibur Wali Kota Se-Indonesia di Surabaya

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan
Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

10 Mei 2025 17:20
Bantengan Putra Mandala Kota Malang Sukses Tampil Hibur Wali Kota Se-Indonesia di Surabaya

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

