Komisi A DPRD Surabaya Bakal Panggil KPU dan Bawaslu Buntut Kotak Kosong

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

24 Oktober 2024 17:20 24 Okt 2024 17:20

Thumbnail Komisi A DPRD Surabaya Bakal Panggil KPU dan Bawaslu Buntut Kotak Kosong Watermark Ketik
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Surabaya dengan Relawan Demokrasi Surabaya (RDS). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Adanya polemik pada peraturan Pilkada mengenai kotak kosong, Komisi A DPRD Surabaya merespon secara langsung Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) yang menyampaikan aspirasi legal standing undang-undang tentang Pilkada.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin mengatakan, penyampaian aspirasi diatur oleh undang-undang, namun melalui cara-cara yang baik.

"Substansi dari aspirasi tadi adalah menanyakan terkait legal standing undang-undang tentang Pilkada yang mengatur tentang kotak kosong. Itulah yang kemudian menjadi pertanyaan besar oleh teman-teman RDS," kata Saifuddin di Gedung DPRD pada Kamis 24 Oktober 2024.

Saifuddin menjelaskan, atas polemik kotak kosong itu ia berharap dewan akan memanggil KPU dan Bawaslu Surabaya juga ahli hukum.

Saifuddin menambahkan pemanggilan KPU dan Bawaslu kali ini untuk mensinkronkan apakah kotak kosong sesuai undang-undang atau tidak.

"Komisi A sudah jelas menyampaikan tadi bahwa kami akan memanggil KPU dengan Bawaslu dan juga ahli hukum tentang kepemiluan atau ketatanegaraan, maka besok hari Jumat akan di sinkronisasikan apakah kotak kosong itu sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak?," jelasnya.

Saifuddin menegaskan, bila tidak menemukan solusi konkret terkait polemik kotak kosong, menurutnya perlu adanya terobosan hukum baru.

"Kalau tidak ada solusinya apa yang kemudian menjadi terobosan-terobosan hukum yang baru. Nah jadi tadi teman-teman Komisi A sudah menyepakati dan sepakat juga bahwa nanti kita akan undang KPU dengan Bawaslu dan ahli hukum tata negara atau hukum kepemiluan," pungkas Muhammad Saifuddin. 

Tombol Google News

Tags:

Kotak Kosong DPRD Surabaya RDS Relawan Demokrasi Surabaya pilkada Komisi A Muhammad Saifuddin