KETIK, PALEMBANG – Proses pendalaman kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di proyek jalan Tol Betung - Jambi Tempino terus dilanjutkan oleh tim Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasi (Muba).
Saat ini, Tim penyidik yang dikomandoi Kajari Roy Riady SH MH telah melakukan ekspose perkara di Kejati Sumatera Selatan. Mereka juga telah berkoordinasi intensif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Itu guna memastikan potensi kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan melawan hukum dalam kasus yang menyeret nama konglomerat Sumatera Selatan ini.
Kajari Muba Roy riadi SH MH saat dikonfirmasi Ketik.co.id membenarkan bahwa tim penyidik Kejari Muba telah melakukan koordinasi dengan BPKP untuk kasus Tol betung, " Iya betul," jawab Roy.
Diketahui, sebelumnya Kejari Muba melakukan penggeledahan di beberapa kantor instansi dan rumah beberapa oknum yang disinyalir terlibat langsung dalam kegiatan melanggar hukum tersebut.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 34 hektare yang berada di jalur proyek tol tersebut.
Penyidik juga telah menggeledah dua kantor milik seorang pengusaha Sumatera Selatan berinisial HA. Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor HA yang berada di Jalan M. Isa, Palembang, dan kantor lainnya di Sekayu, Musi Banyuasin, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Roy yang juga mantan Jaksa KPK menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan praktik mafia tanah yang berusaha mengambil keuntungan dari proyek penggantian lahan jalan Tol Palembang -Jambi.
"Ada dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut, padahal itu adalah tanah negara," ungkap Roy.
Roy juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba memanfaatkan proyek-proyek pemerintah secara ilegal. "Proyek-proyek pemerintah dibiayai oleh uang rakyat, sehingga harus diawasi dan dijaga bersama," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari penggeledahan di rumah AM dan kantor HA akan dibawa ke Kejari Muba untuk dianalisis lebih lanjut. Kejari Muba berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan. (*)