KETIK, PALEMBANG – Usai konglomerat Palembang H Alim (HA) dan Amin Mansyur (AM) Purna BPN Muba digiring ke prodeo, kini giliran Yudi Herzandi SH MH (YH) Asisten 1 Setda Muba ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Muba, Selasa, 11 Maret 2025 malam.
Penahanan tersebut terkait kasus praktik mafia tanah dan korupsi mega proyek nasional pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Jambi.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muba menahan Yudi selaku tim panitia persiapan pengadaan tanah pembangunan tol Betung-Tempino 2024 sesuai surat perintah penahanan 19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Diterangkan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Muba, Yudi Herzandi diketahui berperan mendesak RA kades SP tungkal untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Simpang Tungkal,
Dengan dalih agar tidak menggangu atau menghambat pembangunan jalan Tol tersebut Yeri memaksa RA meskipun keduanya tahu bahwa tanah tersebut bukan Milik H. alim berdasarkan surat pengumuman panitia pengadaan tanah Desa SP Tungkal.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Roy Riadi SH MH membenarkan penahanan tersebut, "Benar sudah kita lakukan penahanan atas tersangka baru YH selaku panitia pengadaan tanah tol Betung jambi," jelasnya.
Ia mengatakan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna proses pemberkasan sebelum akhirnya ke persidangan sama seperi dua tersangka H alim dan Amin Mansyur sebelumnya.
Sama seperti sebelumnya, Tersangka YH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi " ungkap roy.
Sebelumnya tim penyidik telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan dengan memeriksa 15 orang saksi, 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan dan melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana.
"Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan kepala desa setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia," papar Roy.
"Diperoleh hasil bahwa terdapat klaim perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT. Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 ha, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha, Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha," imbuhnya.
Dengan total luas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana.(*)