KPU Jatim Musnahkan 5.555 Surat Suara Rusak

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

25 November 2024 16:53 25 Nov 2024 16:53

Thumbnail KPU Jatim Musnahkan 5.555 Surat Suara Rusak Watermark Ketik
Komisioner KPU Jatim Miftahur Rozaq (dua dari kanan) menunjukkan surat suara rusak yang dimusnahkan, Senin, 25 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memusnahkan 2.705 surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 yang rusak. Selain itu, sejumlah 2.850 surat suara untuk kabupaten/kota.

Pemusnahan total 5.555 surat suara Pilkada 2024 dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat suara.

"Pemusnahan ini sudah disepakati dan ada berita acara untuk pemusnahan yang ditanda tangani pihak KPU Jatim, Bawaslu, dan Polda Jatim," ucap Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq, Senin, 25 November 2024.

Pemusnahan surat suara rusak ini menggunakan mesin penghancur kertas milik percetakan yang ditunjuk.

"Kami hancurkan dengan mesin sehingga pemusnahan ini sah dilakukan," ucapnya.

Berdasarkan data dari KPU Jatim, total surat suara yang dihancurkan sebanyak 5.555 surat suara. Jumlah itu terdiri dari 2.850 surat suara untuk Kota/Kabupaten dan 2.705 surat suara Pilgub Jatim.

Sementara surat suara yang baik dan siap digunakan sebanyak 8.949 surat suara. Jumlah tersebut terdiri dari 8.234 surat suara untuk Kabupaten dan Kota, dan 715 surat suara Pilgub Jatim.

Pemusnahan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB di percetakan PT. Temprina Gresik dengan mesin penghancur. (*)

Tombol Google News

Tags:

Surat suara rusak Pilgub Jatim KPU Jatim surat suara #Pilkada2024 Pilgub Jatim 2024