KPU Labuhan Batu Verifikasi Ijazah Bapaslon, Cek Nama hingga Eksistensi Sekolah

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Gumilang

4 September 2024 04:20 4 Sep 2024 04:20

Thumbnail KPU Labuhan Batu Verifikasi Ijazah Bapaslon, Cek Nama hingga Eksistensi Sekolah Watermark Ketik
Anggota KPU Labuhanbatu Divisi Rendatin, Said Daulay (tengah) dan Divisi Hukum, Wahyuningsih (kiri) saat di kampus UNISLA jalan HM Yunus nomor 9 Rantauprapat. (Foto: KPU Labuhanbatu for Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – KPU Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut melakukan verifikasi faktual ijazah para bakal pasangan calon (Bapaslon) pada Pilkada serentak tahun 2024. Upayanya dengan cara mendatangi sekolah maupun universitas terkait.

Seperti halnya yang dilakukan anggota KPU Labuhanbatu Divisi Rendatin, Said Daulay dan Divisi Hukum, Wahyuningsih mengunjungi SMA Negeri 5 jalan Pelajar nomor 17 Teladan Kecamatan Medan Kota, Sumut, Selasa, 3 September 2024.

Dijelaskan Said, Selasa, 3 September 2024 malam, kepala sekolah beserta jajaran ujarnya menyambut baik sembari memberikan data alumni yang telah diluluskan sejak awal sekolah dibuka.

Terhadap nama yang mereka verifikasi, pihak sekolah juga membenarkan bahwa nama tersebut pernah bersekolah di sana dan dinyatakan lulus.

Foto Anggota KPU Labuhanbatu Divisi Rendatin, Said Daulay (baju hitam pakai topi) saat di SMA Negeri 5 jalan Pelajar nomor 17 Teladan, Medan. (Foto: KPU Labuhanbatu for Ketik.co.id)Anggota KPU Labuhanbatu Divisi Rendatin, Said Daulay (baju hitam pakai topi) saat di SMA Negeri 5 jalan Pelajar nomor 17 Teladan, Medan. (Foto: KPU Labuhanbatu for Ketik.co.id)

Sehari sebelumnya, sambungnya, mereka pun mengunjungi kampus Universitas Islam Labuhanbatu (UNISLA) jalan HM Yunus nomor 9 Rantauprapat, Senin, 2 September 2024.

Di sana, mereka tengah memverifikasi keabsahan ijazah seorang bakal calon (Balon) Wakil Bupati Labuhanbatu. "Menyesuaikan dokumen dengan data-data di universitas dimaksud," terang Said.

Ditambahkannya, saat verifikasi, pihak kampus menyajikan data para alumni dan semua nomor Ijazah. Setelah disesuaikan dengan ijazah yang dilampirkan sebagai berkas pencalonan, dinyatakan sesuai dan tidak ada perbedaan.

Pihak kampus juga telah memberikan surat keterangan yang berkaitan dengan data ijazah dan menyatakan bacalon tersebut benar pernah berkuliah dan tamat dari kampus tersebut.

Lebih jauh disampaikan Said, jika sekolah pendidikan setingkat menengah atas atau madrasah aliyah ternyata sudah tidak lagi beroperasi, maka dapat berkoordinasi dengan UPT Dinas Pendidikan Sumut yang ada di kabupaten atau pun Kemenag untuk tamatan aliyah.

Sedangkan bagi Bapaslon yang melampirkan ijazah sarjana, maka tingkat koordinasinya ke lembaga pendidikan tinggi (Dikti). "Intinya, jika sekolah atau universitasnya masih ada, harus dikunjungi," paparnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Labuhanbatu Sumut Divisi Rendatin Divisi Hukum Medan SMA Universitas UNISLA Bapaslon ijazah Keabsahan eksistensi