Lima Tahun Tukin Dosen Tak Cair, Pakar Unair Beri Tanggapan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Aziz Mahrizal

22 Januari 2025 15:46 22 Jan 2025 15:46

Thumbnail Lima Tahun Tukin Dosen Tak Cair, Pakar Unair Beri Tanggapan Watermark Ketik
Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr H Jusuf Irianto Drs M Com. (Foto: Humas Unair)

KETIK, SURABAYA – Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia menuntut agar tunjangan kinerja (Tukin) mereka yang sudah tertunda selama lima tahun, segera dibayarkan pemerintah.

Padahal faktanya adalah, dosen di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) yang belum menerima tukin tersebut. 

Menanggapi hal ini, Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr H Jusuf Irianto Drs M Com menjelaskan permasalahan tukin ini berkaitan erat dengan aspek legal formal dan proses birokrasi yang masih berlangsung.

“Jadi, ini adalah persoalan legal formal dan proses birokrasi yang harus dilakukan secara prudent agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Prof Jusuf pada keterangan tertulis pada Rabu 22 Januari 2025.

Saat baru beroperasi, Kemendikti Saintek telah menyusun alokasi anggaran tukin sebesar Rp2,8 triliun. Alokasi ini telah disampaikan kepada DPR.

Pembayaran tukin diatur dalam UU 15/2014 tentang ASN. Berdasarkan UU tersebut, dibuat aturan turunan yakni Permenpan RB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sebagai dasar pembayaran tukin dosen ASN.

Selain Permenpan RB 6/2022 perlu Perpres agar anggaran tukin dapat dialokasikan serta didukung dokumen petunjuk teknis (juknis) untuk proses pencairan tukin. 

“Nah, rangkaian proses legal formal inilah yang belum tuntas di kementerian. Jadi, para dosen ASN harus bersabar karena sekarang masih sedang dalam tahap penyelesaian,” terang guru besar FISIP itu.

Namun, ketidakpastian kebijakan ini khawatirnya dapat memengaruhi kinerja dosen dalam melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Ketidakpastian akibat kebijakan yang ruwet dan tidak well-prepared merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja pegawai secara umum,” imbuhnya.

Prof Jusuf menekankan perlunya pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan yang dibutuhkan agar tukin dapat cair pada 2025.

“Pemerintah harus menunjukkan jati diri sebagai regulator yang berwibawa dengan membuat aturan yang jelas dan benar serta dapat diimplementasikan lebih efektif dan menghindari simpang siur,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Unair Universitas Airlangga tukin dosen tunjangan kinerja Jusuf Irianto Dosen