LinkQu Dukung Penuh Pemerintah Berantas Judi Online

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Naufal Ardiansyah

6 November 2024 14:55 6 Nov 2024 14:55

Thumbnail LinkQu Dukung Penuh Pemerintah Berantas Judi Online Watermark Ketik
Ilustrasi pemberantasan judi online. (Foto: LinkQu)

KETIK, SURABAYA – PT Tri Usaha Berkat (LinkQu) sebagai perusahaan transfer dana yang beroperasi dengan izin dan pengawasan dari Bank Indonesia, memiliki komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol).

CEO LinkQu Reza Ishaq Maulana berkomitmen untuk selalu memastikan bahwa setiap operasi maupun transaksi keuangan yang dilakukan memenuhi standar regulasi yang berlaku.

Menurut Reza, dalam melakukan bisnis PT Tri Usaha Berkat selalu mengacu pada peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus menjunjung tinggi prinsip-prinsip keamanan serta integritas layanan.

"Seringkali aktifitas judi online ini juga menyusup ke Penyelenggara Jasa Pembayaran berizin seperti kami dengan manipulasi data dan menyamarkan transaksi," ungkap Reza Ishaq Maulana dalam paparannya kepada media pada  6 November 2024.

Ia menegaskan bisnis transfer dana tidak sekedar perpindahan uang, namun ada nilai moral dan prinsip kepatuhan akan ketentuan layanan terhadap hal tersebut.

Untuk pemberantasan judi online ini LinkQu juga terus bekerja sama erat dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memburu pelaku, penyelenggara dan juga yang memfasilitasi bisnis haram ini agar dapat ditindak secara hukum.

“Apapun bentuk dukungan yang diperlukan. Selain itu dari pihak internal kami juga semakin intensif untuk mewaspadai gerak-gerik bisnis haram tersebut agar tidak dapat menyalahgunakan akses layanan yang kami sediakan,” tegas Reza.

Penerapan hal ini, LinkQu berkomitmen mematuhi peraturan Regulator dalam hal ini Bank Indonesia dan juga pemerintah RI dilakukan oleh PT Tri Usaha Berkat (PT TUB) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Financial Technology (Fintech).

Reza menyebut dimana selain telah terdaftar, diawasi dan berizin dari Bank Indonesia juga sudah terdaftar sebagai anggota Aftech, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI) dan juga telah bekerja sama dengan PPATK hingga Kominfo juga beberapa lembaga lain terkait.

Kepatuhan ini merupakan tanggung jawab moral dan hal paling esensial dalam menjalankan usaha di industri sistem pembayaran demi menjaga integritas layanan dan perlindungan konsumen.

Dijelaskan juga Rizki Alwi selaku Head of Risk Management Linkqu, sebagai perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) resmi, LinkQu selalu menjalankan proses pendaftaran akun merchant-merchant secara proper dan profesional sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Dengan segera melakukan pemblokiran merchant yang ditengarai melakukan penyalahgunaan layanan untuk kegiatan ilegal," jelas Rizki.

Tim operasional perusahaan fintech yang berbasis di Surabaya ini juga telah secara ketat telah melakukan proses monitoring dan analisa profil transaksi secara intensif demi mencegah terjadinya fraud dan juga aksi ilegal seperti judi online ini oleh seluruh pengguna jasa Linkqu.

Sejauh ini LinkQu telah menutup akses layanan terhadap hampir 100 merchant yang ditengarahi melakukan transaksi ilegal, baik dikarenakan adanya laporan masyarakat dan juga perintah dari Kepolisian dalam rangka membantu proses penyidikan.

Selain itu Linkqu juga secara berkala melakukan pelaporan kepada otoritas terkait seperti PPATK jika terdapat transaksi mencurigakan untuk dapat ditindak lebih lanjut.

“LinkQu menyambut baik pembentukan Satgas Penanggulangan Perjudian Online oleh Kapolri dan siap membantu serta bekerjasama erat dg Polri untuk penegakan hukum dan pemberantasan judi online hingga tuntas,” pungkas Rizki Alwi. (*)

Tombol Google News

Tags:

LinkQu PT Tri Usaha Berkat judol berantas judol Reza Ishaq Maulana Fintech