Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi, Begini Penjelasan Menteri Nadiem

Jurnalis: Mustopa
Editor: M. Rifat

30 Agustus 2023 05:00 30 Agt 2023 05:00

Thumbnail Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi, Begini Penjelasan Menteri Nadiem Watermark Ketik
Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. (Foto: instagram @nadiemmakarim)

KETIK, JAKARTA – Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru terkait standar kompetensi lulusan perguruan tinggi. Mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi diwajibkan untuk menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diundangkan mulai 18 Agustus 2023.

Menurut Nadiem, penyederhanaan ini dilakukan, karena tidak semua program studi kompetensinya harus diukur dengan tugas akhir berbentuk skripsi. Ada banyak prodi yang kemampuan kompetensi bisa ditunjukkan dengan cara lain.

“Sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita,” ungkap Nadiem Makarim seperti dikutip dari Youtube Kemendikbud RI, Rabu (30/8/2023).

”Kalau kita ingin menunjukkan kompetensi seorang dalam suatu bidang yang teknikal apakah penulisan karya ilmiah yang di-publish secara saintifik itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam technical skill?,” lanjut Nadiem.

Pendiri Gojek ini memberikan kemerdekaan bagi perguruan tinggi khususnya kepala prodi untuk menentukan standar kelulusan. Kampus juga dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.

”Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam bisa berbentuk prototipe bisa berbentuk proyek bisa berbentuk lainnya ya tidak hanya skripsi tesis atau disertasi,” tegas alumnus Harvard Business School ini.(*)

Tombol Google News

Tags:

Skripsi perguruan tinggi Mendikbud Nadiem Makarim