KETIK, MALANG – Serikat buruh di Kabupaten Malang menyebutkan hasil survei kenaikan UMK Kabupaten Malang 2024 semestinya 15 persen. Namun, mereka tetap menerima usulan kenaikan 4,04 persen hasil pembahasan di dewan pengupahan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Lembaga Kerjasama Tripartit, Kusmantoro Widodo ketika sejumlah serikat buruh atau pekerja melakukan audiensi dengan Pemkab Malang di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jumat (24/11/2023).
"Belum memenuhi harapan sebetulnya. Meski tetap menghormati, yang terjadi penentuannya menggunakan aturan terbaru PP 51 tahun 2023," ujar Kusmantoro Widodo.
Ia melanjutkan, secara nasional buruh mendesak agar kenaikan UMK bisa mencapai 15 persen, baru bisa dikatakan layak. Bukan tanpa dasar, hal itu dipengaruhi tingginya inflasi serta fluktuasi yang turut membebani akar rumput kalangan buruh.
"Kenaikan upah dikatakan lebih layak yang diharapkan buruh menjadi berkisar Rp3,7-3,8 juta di Kabupaten Malang," kata pria yang juga Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SPSI) ini.
Baginya, baik serikat buruh maupun pemerintah masih tidak bisa berbuat banyak, hanya menunggu kepastian usulan itu menjadi ketentuan gubernur. Karena Gubernur yang berhak memutuskan. Terlebih juga sudah ada aturan menentukan UMK.
"Pada aturan terbaru PP 51 mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi ditambah dengan perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa. Dimana indeks alfa yang sebelumnya dimunculkan dalam rentang 0,10-0,30. Hingga didapati angka 4,04 persen," bebernya gamblang.
Untuk diketahui, usulan kenaikan UMK Kabupaten Malang sebelumnya telah dibahas Dewan Pengupahan dan menghasilkan angka 4,04 persen. UMK tahun 2024 diusulkan Rp 3.400.182,95. Naik 4,04 persen yaitu Rp 131.907,59 dibandingkan UMK tahun 2023 lalu.
Sebagai informasi pula, Sejumlah buruh juga telah beraudiensi dengan Pemkab Malang yang diterima Pj Sekda Nurman Ramdansyah. Saat audiensi turut dihadiri Kadisnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo.(*)