Minta Atensi KPAI, LKBH Pandawa Yogyakarta Dampingi Anak Bawah Umur Korban TPPO

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

15 Februari 2025 10:14 15 Feb 2025 10:14

Thumbnail Minta Atensi KPAI, LKBH Pandawa Yogyakarta Dampingi  Anak Bawah Umur Korban TPPO Watermark Ketik
Tim Penasehat Hukum dari LKBH Pandawa, Jumat 14 Februari 2025 mengajukan permohonan atensi perkara TPPO anak dibawah umur kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Bantul. (Foto: Dok LKBH Pandawa / Ketik.co.id)

KETIK, BANTUL – Peristiwa dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dialami oleh seorang anak perempuan dibawah umur berinisial F (14 tahun) yang diduga dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial R (21th) dan A (21th). Adapun saat kejadian  F masih berusia 13 tahun.

Disebutkan kedua pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan persetubuhan dengan orang dewasa dengan tujuan untuk mendapatkan uang guna disetorkan kepada para pelaku. Perbuatan tersebut sudah dialami F selama kurang lebih 1 tahun terakhir.

Saat ini korban didampingi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa Yogyakarta untuk mendapatkan hak dan keadilan guna mengusut permasalahan ini. Sampai para pelaku mendapat hukuman yang setara atas perbuatanya yang telah dilakukannya.

Tim Penasehat Hukum dari LKBH Pandawa, Febriawan Nurhadi, Husni Al - Amin dan Abdul Kadir Zailani, Jumat 14 Februari 2025 menyampaikan. Berdasarkan keterangan dari korban (F) peristiwa itu berawal pada awal tahun 2024. Tidak begitu lama setelah korban kenal dengan R kemudian selalu diajak pergi piknik. Selain itu untuk mengiming-imingi korban sering kali dibelanjakan baju. Serta apa yang di inginkan F bakal dituruti asalkan mau bekerja dengan R. Berikutnya R memaksa korban untuk meminum minuman beralkohol dan pil penenang
(yarindo). Dengan kondisi tersebut R memanfaatkan kondisi korban F yang tidak sadar kemudian diajak karaoke dengan tujuan menawarkan korban untuk diminta menjadi LC. Tetapi tawaran tersebut ditolak oleh korban sehingga membuat R merasa kecewa. Kemudian R meminta korban untuk mensetor uang tiap hari guna membayar sewa kos milik R. 

Nah, singkat cerita R mengenalkan pada A yang merupakan kekasih R. Mereka ini ternyata bersekongkol untuk menawarkan korban pekerjaan melayani pria hidung belang (open BO) melalui sebuah aplikasi kencan.

Dikarenakan adanya paksaan, serta tindakan kekerasan yang sering dilakukan oleh R dan A, korban F terpaksa melakukan permintaan sepasang kekasih tersebut.

Diungkapkan oleh Febriawan Nurhadi, melalui aplikasi kencan. Dalam satu malam R  dan A bisa mendapatkan tamu hidung belang kurang lebih 5 orang untuk melakukan persetubuhan dengan korban. Bisa dikatakan kejadian itu dilakukan tiap malam setahun belakangan ini.

Hingga akhirnya pada tanggal 16 Januari 2025, berkat bantuan kedua orangtuanya korban F berhasil melarikan diri dari kekangan kedua pasangan kekasih tersebut. Serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul dengan Nomor : LP/B/15/1/2025/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA DIY.

Minta Atensi KPAD Bantul

"Kami selaku Penasehat Hukum, beserta kedua orang tua korban mengajukan permohonan atensi perkara kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Bantul," ungkap Febriawan Nurhadi.

Dikatakan hal itu untuk dapat ikut memberikan atensi terhadap jalannya perkara tersebut. Serta untuk dapat
memberikan bantuan pemulihan kesehatan dan psikis anak yang saat ini terguncang secara lahir dan metalnya.

Disampaikan oleh mereka bahwa perdagangan orang sudah menjadi fenomena global yang mungkin menimpa siapa saja tanpa terkecuali. Selain itu perbuatan itu tidak memandang usia, gender, atau status sosial. Dibanyak negara, perdagangan orang dikualifikasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal inilah yang menjadi titik awal banyak negara memberikan atensi, lewat berbagai konvensi dan protokol internasional.

Tim Penasehat Hukum dari LKBH Pandawa juga memaparkan bahwa beberapa negara sudah memastikan perdagangan orang sebagai tindak pidana yang harus diberantas.

"Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikualifikasi sebagai kejahatan kemanusiaan. Karena pada dasarnya dalam perbuatan ini korbannya adalah manusia. Memang, ada aspek ekonominya, tetapi komoditasnya adalah manusia," terang Febriawan Nurhadi.

Ditekankan, inilah yang membedakan TPPO dibandingkan dengan tindak pidana lain pada umumnya.

Mensikapi permasalahan tersebut Tim Penasehat Hukum dari LKBH Pandawa menyebutkan NKRI melalui Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, telah membuktikan keseriusan dan komitmen negara untuk menangani dan membrantas segala macam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang salah satunya yaitu TPPO. (*)

Tombol Google News

Tags:

TPPO LKBH-Pandawa Yogyakarta KPAI KPAD Bantul Polresta Bantul Polda DIY anak bawah umur HUKUM Kriminal Pemkab Bantul