Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Melalui Coretax

Editor: Mustopa

1 November 2024 07:57 1 Nov 2024 07:57

Thumbnail Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Melalui Coretax Watermark Ketik
Oleh: Lesti Anggraini*

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan perpajakan melalui implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System), yang sering disebut dengan Coretax. 

Pemberlakuan Coretax telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Keuangan No.483/KMK.03/2020.

Implementasi Coretax ini sangat penting dalam mencapai tujuan reformasi perpajakan, hal ini karena sistem teknologi informasi yang dimiliki DJP saat ini belum bisa terintegrasi untuk semua jenis layanan perpajakan. 

Melalui Coretax yang merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk otomasi proses bisnis seperti pendaftaran wajib pajak, dokumen perpajakan, pemrosesan surat pemberitahuan, pembayaran pajak, pengawasan, pemeriksaan dan penagihan, hingga pada fungsi taxpayer accounting, diharapkan mampu mendukung terintegrasinya semua jenis layanan perpajakan.

Bagi wajib pajak, penerapan aplikasi Coretax tentunya bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, serta meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Beberapa fitur utama dari aplikasi Coretax meliputi:

  1. Pelaporan Pajak: Memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) secara online.
  2. Pembayaran Pajak: Memungkinkan pembayaran pajak dilakukan secara elektronik, sehingga lebih cepat dan aman.
  3. Monitoring dan Pelacakan: Wajib pajak dapat memantau pembayaran mereka dengan lebih mudah.status pelaporan dan 
  4. Integrasi Data: Coretax terintegrasi dengan sistem lain di DJP untuk memudahkan pertukaran data dan informasi.

Informasi mengenai penerapan Aplikasi Coretax disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Edukasi Perpajakan. Edukasi mengenai aplikasi Coretax sangat penting untuk memastikan bahwa wajib pajak dan pegawai pajak dapat menggunakan sistem ini secara efektif. 

Berikut adalah beberapa cara edukasi yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu:

  1. Sosialisasi dan Pelatihan: DJP sering mengadakan sesi pelatihan dan sosialisasi untuk wajib pajak, baik secara langsung maupun daring, untuk memperkenalkan fitur dan cara penggunaan aplikasi Coretax.
  2. Panduan Pengguna: Penyediaan dokumen panduan, tutorial video, dan FAQ di situs resmi DJP untuk membantu pengguna memahami fungsi aplikasi.
  3. Webinar: Mengadakan webinar yang membahas cara menggunakan menjawab pertanyaan dari peserta.Coretax, serta 
  4. Dukungan Teknis: Menyediakan saluran dukungan teknis bagi pengguna yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi.
  5. Informasi di Media Sosial: Menggunakan platform media sosial untuk membagikan tips dan informasi terbaru mengenai penggunaan Coretax.

Edukasi yang baik diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengguna, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi perpajakan.

Sampai dengan tulisan ini dibuat, kegiatan edukasi terkait Aplikasi Coretax yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah melalui penyuluhan secara langsung kepada wajib pajak terpilih.

Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi Coretax sebagai sistem baru untuk administrasi perpajakan yang lebih efisien dan transparan, membantu wajib pajak dalam memahami dan mengoperasikan aplikasi Coretax dengan benar guna memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi terbaru, serta memastikan wajib pajak siap menghadapi perubahan dalam proses bisnis perpajakan dan dapat beradaptasi dengan penggunaan aplikasi Coretax secara mandiri.

Selain melalui penyuluhan secara langsung untuk mendukung kegiatan edukasi Coretax, DJP telah meluncurkan media edukasi berupa Simulator Coretax.

Simulator Coretax adalah alat yang dapat digunakan untuk membantu wajib pajak memahami dan berlatih menggunakan aplikasi Coretax sebelum menerapkannya secara nyata saat dimulainya penerapan Coretax secara nasional. Simulator ini dapat mencakup fitur-fitur berikut:

  1. Pelatihan Interaktif: Memungkinkan pengguna berlatih mengisi SPT, melakukan pembayaran pajak, dan menggunakan fitur lain tanpa risiko kesalahan yang berdampak pada laporan pajak sebenarnya.
  2. Skenario Praktis: Menyediakan berbagai skenario yang dapat dihadapi wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga mereka bisa belajar cara menangani situasi yang berbeda.
  3. Umpan Balik Langsung: Memberikan umpan balik langsung mengenai tindakan yang diambil pengguna, membantu mereka memahami kesalahan dan cara memperbaikinya.
  4. Akses Mudah: Dapat diakses secara online, memungkinkan pengguna untuk belajar kapan saja dan di mana saja.

Simulator seperti ini sangat berguna dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengguna sebelum mereka menggunakan aplikasi Coretax yang sebenarnya. Simulator Coretax dapat diakses oleh Wajib Pajak pada situs resmi Direktorat Jenderal pajak yaitu www.pajak.go.id. 

Peluncuran simulator ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur Coretax dengan lebih baik. Simulator Coretax tersebut bersifat interaktif dan dapat diakses dari manapun dan kapanpun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak. 

Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJP Online pada menu Informasi-Pendaftaran Simulator Coretax. Setelah melakukan pendaftaran, maka wajib pajak dapat masuk ke laman https://portalwp-simulasi.pajak.go.id/.

Saat ini, terdapat 10 menu utama yang dapat diakses oleh wajib pajak yaitu My Portal. E-Tax Invoice, eBukpot, Tax Return, Payments, My General Ledger, Taxpayer Services, Access Management, FAQ, dan External Tampilan awal Simulator Coretaxdi www.pajak.go.id Applications.

DJP berharap bahwa dengan implementasi aplikasi Coretax, beberapa aspek bisa terpenuhi, antara lain:

  1. Peningkatan Kepatuhan Pajak: Dengan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang patuh dan tepat waktu.
  2. Efisiensi Administrasi: Harapannya, Coretax dapat mempercepat proses administrasi pajak, mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan baik bagi DJP maupun wajib pajak.
  3. Aksesibilitas: Diharapkan aplikasi ini dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk wajib pajak dengan latar belakang yang berbeda, sehingga semua orang bisa memahami dan menggunakan sistem dengan mudah.
  4. Peningkatan Keamanan Data: Mengingat pentingnya data pajak, harapannya adalah Coretax mampu menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi wajib pajak.
  5. Inovasi Berkelanjutan: Diharapkan DJP terus melakukan pembaruan dan pengembangan fitur berdasarkan umpan fungsionalitas aplikasi.balik pengguna untuk meningkatkan pengalaman dan 
  6. Edukasi Berkelanjutan: Meningkatkan program edukasi dan sosialisasi untuk memastikan semua pengguna, baik wajib pajak maupun pegawai pajak, dapat memanfaatkan aplikasi dengan maksimal.

Selain itu, Coretax merupakan transformasi digital yang dapat berkontribusi secara signifikan dalam reformasi perpajakan di Indonesia yang diharapkan memberikan dampak atau kontribusi positif terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

*) Lesti Anggraini merupakan Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Dua Surabaya

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

****) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

opini Coretax Pajak