Mohon Bantaran Sakit, Terdakwa OTT Disnakertrans Sumsel Terancam Urung Sidang Perdana

25 Februari 2025 06:58 25 Feb 2025 06:58

Thumbnail Mohon Bantaran Sakit, Terdakwa OTT Disnakertrans Sumsel Terancam Urung Sidang Perdana Watermark Ketik
Kuasa hukum terdakwa Deliar saat melayangkan surat permohonan bantaran pada PTSP PN klas 1 A khusus Palembang, Senin (24/02). (Foto: Mahendra Putra/ Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans non aktif, yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait penerbitan perizinan K3 terancam tidak bisa hadir dipersidangan perdananya.

Itu diketahui melalui kuasa hukumnya, Hj Numala SH MH yang hari ini, Senin (24/02) melayangkan permohonan pembantaran atau penyetopan penahanan dikarnakan kondisi kesehatan kliennya menurun dan sakit parah serta harus segera di opname dan dirumah sakit guna mendapatkan perawatan medis secara intensif. 

Permohonan pembantaran tersebut dilayangkan ke PN klas A 1 khusus Palembang melalui petugas Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim yang bakal menyidangkan perkaranya serta Ketua Pengadilan serta ditembuskan pada Jaksa penuntut dan pihak Rutan. 

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak PN klas 1 A khusus Tipikor Palembang apakah pembantaran tersebut dikabulkan atau tidak. 

Sementara itu Jaksa Penuntut dan Kasipidsus melalui kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fahri membenarkan hal tersebut dan pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan dari kuasa hukum terdakwa, " Benar kak, kita sudah mendapatkan info tersebut, " Singkat Fahri melalui sambungan selulernya. 

Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melimpahkan berkas perkara mantan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman ke Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu

Hal itu tertera dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B871/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B- 878 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang rencanannya akan disidangkan perdana pada 25 februari 2025.

Diketahui, Kadisnaketrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang pecahan mata uang asing. Lalu ada 117 amplop yang berisikan uang masing-masing Rp 1 juta, sejumlah plat palsu, logam mulia dan harta benda lainnya. (**) 

Tombol Google News

Tags:

suap Ott kejaksaan Deliar Marzoeki Kadisnakertrans sumsel Palembang