Ngendorse Situs Judi Online, Enam Remaja Diciduk Dit Reskrimum Polda Jabar

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: M. Rifat

31 Agustus 2023 00:35 31 Agt 2023 00:35

Thumbnail Ngendorse Situs Judi Online, Enam Remaja Diciduk Dit Reskrimum Polda Jabar Watermark Ketik
Konferensi Pers Polda Jabar perihal perjudian, (30/8/2023). (Foto: Humas Polda Jabar)

KETIK, BANDUNG – Pada Rabu (30/8/2023) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kasubdit 3 Jatanras AKBP Rudie Tri Handoyo dan Kanit Kompol Hendra Virmanto melakukan konferensi pers gelar perkara tindak pidana terkait mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten dengan muatan perjudian.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, kronologi pada Minggu (20/8/2023) di salah satu cafe jalan Braga Kota Bandung telah diamankan pelaku atas nama ASN.

"Kemudian pada Senin (21/8/2023), sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Gudang Selatan, Kota Bandung juga telah diamankan pelaku atas nama ISN," jelas Ibrahim Tompo dalam rilis Humas Polda Jabar.

Selanjutnya, ia menyebut pada Selasa (22/8/ 2023) sekitar pukul 01.00 WIB di jalan Paskal Hyper Square, Pasir Kaliki, Kota Bandung diamankan pelaku lain atas nama TN dan PWN. Menyusul kemudian juga diamankan ZAP dan DPY pada Senin (28/8/2023).

”Para pelaku tersebut diamankan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang," jelas Tompo.

Dia menambahkan, para pelaku juga dengan sengaja dan tanpa hak, mengadakan, memberikan kesempatan masyarakat bermain judi dengan berupa membagikan link perjudian di akun media sosial.

Selain itu, Ibrahim Tompo menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka dalam mendistribusikan atau mentransmisikan situs perjudian di akun media sosial. Mereka mengupload konten berikut tautan link di akun instagram, yang jika diklik akan langsung masuk menuju beranda situs perjudian tersebut.

Dalam kasus ini Polda Jabar mengamankan barang bukti berupa 7 buah handphone dan tiga lembar kartu ATM Bank BCA. Akibat perbuatan itu, para pelaku di jerat pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (2), dan Pasal 303 KUHP.

Sebelum mengakhiri kegiatan, Kabid Humas Polda Jabar mengimbau masyarakat harus memahami, untuk tidak begitu saja menerima endorse judi online.

Dia juga meminta peran orang tua untuk memperhatikan putra putri mereka yang memiliki akun media sosial agar tidak terjerumus atau tertarik untuk menerima endorse judi online karena akan mendapatkan efek hukum.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perjudian polda jabar online judi online endorse