Oknum Kepsek di Simeulue Diduga Tidak Transparan Kelola Dana BOS

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: Cutbang Ampon

25 Juni 2024 18:45 25 Jun 2024 18:45

Thumbnail Oknum Kepsek di Simeulue Diduga Tidak Transparan Kelola Dana BOS Watermark Ketik
Gedung SMAN 3 Sinabang (Helman Gusti Fandaya/Ketik.co.id)

KETIK, SIMEULUE – Pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh diduga tidak transparan dan adanya penyimpangan.

Salah seorang guru yang namanya tidak ingin namanya dipublikasi mengungkapkan, dugaan penyimpangan dana BOS di SMAN 3 Sinabang yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah (kepsek) sudah bukan rahasia umum lagi.

"Sejak menjabat sebagai kepsek pada pertengahan tahun 2021 lalu, sampai saat ini tidak terbuka mengenai dana BOS tersebut," ungkapnya kepada Ketik.co.id, Senin (24/6/2024).

Padahal, katanya, sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan dana BOS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang Diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Dalam setiap rencana penggunaan dana BOS, semestinya harus dirapatkan dulu dengan semua dewan guru, dan setelah dana BOS tersebut direalisasikan, pihak sekolah harus menuangkan dalam papan Informasi sebagai bentuk transparansi," ujarnya.

Dia menambahkan, terkait dengan itu juga telah diatur oleh Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, seperti pembiayaan penyelenggaraan perawatan sarana, prasarana sekolah dan kegiatan lainnya.

Menurut sumber, untuk jumlah nilai pencairan dana BOS juga tidak diberitahukan oleh oknum kepsek ke pihak sekolah. Biasanya, hal itu sudah dirancang dalam RKS tersebut masuk dalam perencanaan biaya operasional sekolah.

“Saya mengamati tidak ada transparansi dengan masalah keuangan sekolah, sampai hari ini belum ada keterbukaan dari kepsek untuk pengelolaan keuangan dana BOS, jelas ini bisa diduga kuat ada penyimpangan terhadap pengelolaannya," kata sumber.

Lanjut dijelaskan Sumber, misalkan setiap ada penarikan dana BOS para guru hanya diberi tugas membayarkan kebutuhan sekolah seperti ATK (alat tulis kantor), dan sisa dana BOS yang ditarik diserahkan kepada Kepala Sekolah. Dalam hal ini, para guru mengaku tidak pernah mengerti tentang penggunaan dana BOS.

Sebagaimana diketahui bahwa, kata sumber, dana BOS di SMAN 3 Sinabang terdapat dua jenis, yaitu dana BOS Kinerja Rp 150 juta per tahun dan dana BOS Reguler Rp 204 juta per tahun. Kemudian, jika ada kegiatan sekolah seperti projek tambahan, maka yang belanja bahan langsung dilakukan oleh oknum kepsek.

"Untuk itu kami meminta kepada Kepala Cabang Dinas (Kadis) Pendidikan Simeulue, segera memanggil kepala SMA Negeri 3 Sinabang, untuk dievaluasi dalam pengelolaan dana BOS, dan kami meminta juga agar kepsek diganti, karena sejak menjabat tidak ada kemajuan bagi SMAN 3 Sinabang,” pungkas sumber.

Untuk memastikan informasi tersebut, Ketik.co.id melakukan konfirmasi kepada kepsek SMAN 3 Simeulue via telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan awak media belum berhasil memperoleh konfirmasi.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Simeulue melalui Kasubag Tata Usaha, Sri Mulyana Nasution mengaku akan segera memanggil oknum kepsek SMAN 3 Simeulue, guna untuk mengklarifikasi atas informasi yang didapatkan awak media.

"Biar kami panggil kepseknya untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Terima kasih atas kerjasamanya dan laporannya," ucap Sri Mulyana mengenai dugaan penyimpangan dana BOS di SMAN 3 Simeulue. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dana Bos Simeulue Aceh sman 3 simeulue