KETIK, TULUNGAGUNG – Warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung, berkumpul di depan kantor desa untuk menggelar aksi damai terkait dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum perangkat desa, Kamis (14/12/2023).
Ratusan warga berkumpul di Kantor Desa Gesikan ini untuk melakukan protes dan menuntut tindakan tegas terhadap pelaku dan keadilan bagi korban.
Oknum perangkat desa yang diduga melakukan tindakan pelecehan tersebut inisial PR dengan korban Mawar (bukan nama sebenarnya) yang berusia 15 tahun dan merupakan keponakan terduga pelaku.
Dalam aksinya, para warga menegaskan bahwa oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam pelecehan tersebut harus dipecat dan diproses hukum.
Mereka merasa bahwa tindakan ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang yang seharusnya bertanggung jawab dan melindungi masyarakat, terutama anak di bawah umur.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Gesikan, Nurhadi menegaskan bahwa pelaku harus diadili apabila terbukti bersalah. "Yang salah memang harus diadili” ujarnya.
Sementara Camat Pakel Imam Suwoyo merekomendasikan untuk memecat dengan tidak hormat perangkat yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Saya merekomendasikan memecat secara tidak hormat oknum perangkat yang melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur," cetusnya.
Kapolsek Pakel, Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memercayakan anak gadisnya kepada orang lain. Mengingat pelaku pelecehan biasanya orang terdekat.
"Kebanyakan pelaku pelecehan adalah orang terdekat kita sendiri, makanya bagi yang mempunyai anak gadis jangan mudah percaya kepada orang lain walaupun itu saudara sendiri," tegasnya.(*)