Panji Gumilang akan Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Penistaan Agama

Jurnalis: Mustopa
Editor: Marno

26 Juli 2023 13:17 26 Jul 2023 13:17

Thumbnail Panji Gumilang akan Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Penistaan Agama Watermark Ketik
Panji Gumilang saat usai diperiksa Bareskrim Polri (3/7/2023). (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri akan kembali memeriksa pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pihaknya sudah memeriksa 30 saksi atas kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Termasuk melibatkan saksi ahli dari berbagai latar belakang.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 di antaranya saksi ahli dan telah menerima dari Puslabfor Polri," katanya seperti dilansir laman resmi Humas Polri, Rabu (26/7/2023).

Penyidik Bareskrim Polri memang telah memeriksa saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli informasi dan teknologi. Serta saksi ahli agama dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Kemenag dan MUI.

Ramadhan juga menuturkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Dia mengatakan bahwa pimpinan Al Zaytun itu akan diperiksa jika bukti sudah terkumpul.

"Dan keterangan yang mengarah kepada perbuatan yang mengarah ke yang bersangkutan," kelas mantan Kabid Humas Polda Babel tersebut.

Penyidik sebenarnya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari perusahaan terkait dugaan kasus TPPU oleh Panji Gumilang. Namun, mereka masih belum bisa memenuhi panggilanpenyidik.(*)

Tombol Google News

Tags:

Panji Gumilang Bareskrim Polri Penistaan Agama Al Zaytun