Para Pekerja Rentan di Bangkalan Dapat Perlindungan Sosial Tenaga Kerja dari DBHCHT

19 Februari 2025 15:12 19 Feb 2025 15:12

Thumbnail Para Pekerja Rentan di Bangkalan Dapat Perlindungan Sosial Tenaga Kerja dari DBHCHT Watermark Ketik
Penandatabgan kerja sama BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Madura dan Pemkab Bangkalan terkait jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan, (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id

KETIK, BANGKALAN – Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCTHT) Tahun 2025.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan Qorry Yuniastuti dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bangkalan Indriyatno di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan Qorry Yuniastuti mengatakan, PKS ini merupakan langkah awal yang harus dilalui sebelum pelaksanaan pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

"Selanjutnya, akan diterbitkan Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati yang mengatur penetapan penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 10 bulan ke depan," ulasnya. Rabu 19 Februari 2025.

Qorry juga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada pekerja rentan yang sepenuhnya mendapatkan jaminan perlindungan sosial dari DBHCHT. Langkah ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap pekerja rentan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

Foto Kepala BPJS Ketenaga kerjaan Cabang Madura dan Kepala Dinas tenaga kerja Kabupaten Bangkalan usai menandatangani naskah kerja sama diruang rapat BPJS Ketenaga kerjaan cabang madura (Ismail Hs/Ketik.co.id)Kepala BPJS Ketenaga kerjaan Cabang Madura dan Kepala Dinas tenaga kerja Kabupaten Bangkalan usai menandatangani naskah kerja sama diruang rapat BPJS Ketenaga kerjaan cabang madura (Ismail Hs/Ketik.co.id)

“Naiknya angka coverage perlindungan kepesertaan pekerja rentan melalui DBHCHT terus meningkat dari tahun ketahun, pada periode Tahun 2024 ada 18.000 pekerja rentan, naik menjadi 24.500 pekerja rentan di Tahun 2025. Oleh karena itu, kami berharap upaya ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.” jelasnya.

Menurut Qorry, dengan diterbitkannya PMK Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan dana DBHCHT, tata kelola anggaran ini akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan akan dikoordinasikan oleh Disperinaker dengan dukungan dari OPD teknis lainnya seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan dan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno, menjelaskan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan akan lebih terkoordinasi dengan baik. Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat siap untuk mengikuti sistem yang sudah diatur dan perlindungan sosial dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Menurutnya, kedua belah pihak, baik Pemerintah Kabupaten Bangkalan maupun BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan kerja sama, dengan harapan dapat memperlancar pelayanan kepada masyarakat.

"Masyarakat rentan yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh hak - haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.

Dengan PKS ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjan, Disperinaker dan OPD terkait, terutama dalam hal verifikasi dan validasi data peserta, termasuk dalam penanganan masalah-masalah yang mungkin timbul seputar kepesertaan dan hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kerjasama Pemkab Bangkalan Bpjs ketenaga kerjaan cabang madura