Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota akan Disesuaikan dengan Karakteristik Daerah

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Muhammad Faizin

25 Juni 2024 09:20 25 Jun 2024 09:20

Thumbnail Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota akan Disesuaikan dengan Karakteristik Daerah Watermark Ketik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam Rapat Panitia Kerja dengan Bupati dari 26 Daerah dan Pemerintah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Foto; DPR RI)

KETIK, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama pemerintah sedang membahas 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, catatan pemerintah terhadap 26 RUU kabupaten/kota berupa dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Sedangkan catatan kedua, pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“Indonesia itu luas, intinya kami bersama dengan pemerintah dan kepala daerah sedang membahas bagaimana idealnya agar nantinya 26 RUU Kabupaten Kota ini sesuai dengan kemauan kita bersama,” kata Syamsurizal dalam Rapat Panitia Kerja dengan Bupati dari 26 Daerah dan Pemerintah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Sebelumnya, 27 Undang-Undang Kabupaten atau Kota tahap I telah disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu. 

Persetujuan pemerintah terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota saat ini berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. 

Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok.

Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau. 

“Kami sudah menerima masukannya dari Bupati daerah Lampung untuk selanjutnya akan kita bahas di internal,” tuturnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan bahwa penerapan 26 RUU tentang kabupaten/kota, termasuk di daerahnya, masih dalam kajian lebih lanjut.

“Sebenarnya mengenai 26 Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatra Barat, kami masih dalam posisi mengamati dan mempelajari lebih lanjut,” ujar Samsudin.

Menurut Samsudin, untuk melanjutkan pembahasan serta kajian lebih dalam mengenai 26 RUU kabupaten dan kota tersebut, dan penerapan di daerah masih membutuhkan waktu yang panjang.

“Ini masih dalam kajian lebih lanjut karena masih dalam masa moratorium atau penundaan. Sehingga untuk sementara waktu tidak ada pemekaran daerah baru,” katanya.

Untuk membahas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat uni, Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) .

"Sudah kita bisa putuskan bahwa panja telah dibentuk dan akan bekerja dalam beberapa waktu ke depan, kita bisa setuju ya bapak/ibu sekalian?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024). (*)

Tombol Google News

Tags:

26 RUU Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI Kabupaten Bintan Lampung Selatan Lampung Tengah Lampung Utara Batanghari Kerinci Merangin Bengkalis Indragiri Hulu Kampar Lima Puluh Kota Agam Padang Pariaman Pasaman pesisir Selatan Sijunjung Solok Tanah Datar Kota Jambi Pekanbaru Bukittinggi Padang Panjang Padang Payakumbuh Sawahlunto